SAMARINDA – Pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan tidak dilakukan secara gratis. Pemprov Kaltim menegaskan penggunaan aset daerah atau barang milik daerah (BMD) wajib mengikuti mekanisme sewa sesuai aturan pengelolaan aset pemerintah.
Saat ini, terdapat enam KDKMP yang direncanakan memanfaatkan lahan milik Pemprov Kaltim untuk pembangunan gerai koperasi.
Baca Juga: Pangkas Rantai Distribusi, Koperasi Merah Putih Balikpapan Bakal Pasok Bahan Baku Antar-Pulau
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan resmi penyewaan lahan dari koperasi terkait. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang pemanfaatan aset sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang ada enam koperasi yang bersinggungan dengan lahan Pemprov dengan hak sewa pakai,” ujarnya, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran menegaskan penggunaan barang milik daerah maupun barang milik negara untuk kepentingan KDKMP tetap harus melalui mekanisme pengelolaan BMD, yakni sistem sewa.
Karena itu, diperlukan pengajuan resmi terkait pihak penyewa serta pihak yang bertanggung jawab dalam perikatan perjanjian.
“Kalau bentuknya sewa tentu ada pengajuannya, siapa yang menyewa dan siapa yang melakukan perikatan. Tetapi sampai sekarang belum ada pengajuan resmi,” tegasnya.
Meski belum masuk tahap pengajuan sewa, Muzakkir menyebut sudah ada permohonan berupa rekomendasi penggunaan tanah. Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung pemanfaatan aset daerah selama tidak mengganggu fungsi perangkat daerah dan tetap sesuai aturan.
Baca Juga: Tunggu Kepastian Regulasi, Pemprov Kaltim Belum Putuskan Skema Lahan KDKMP
“Pak gubernur dan wakil gubernur sudah mengarahkan silakan saja, tetapi tetap harus dengan mekanisme sewa,” katanya.
Menurutnya, koperasi tetap dikategorikan sebagai badan usaha sehingga penggunaan aset pemerintah tidak bisa dilakukan tanpa retribusi atau izin resmi.
“Maka kita tidak boleh sembarangan menggunakan aset pemerintah tanpa pembayaran retribusi atau izin resmi, sebab itu bisa dianggap merugikan negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP pada 8 September 2025.
Dalam poin ketiga tentang pemanfaatan BMD huruf c disebutkan, “Pemanfaatan BMD untuk KDKMP dapat dilakukan dengan mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”