MAHAKAM ULU – Perjuangan panjang masyarakat adat Kampung Long Isun, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adatnya akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten Mahulu dijadwalkan menyerahkan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Long Isun atas wilayah adat seluas 80.429 hektare pada 8 Juni mendatang.
Semula, penyerahan pengakuan tersebut direncanakan berlangsung pada 4 Juni 2026 di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu. Namun, berdasarkan jadwal yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu, agenda itu diundur menjadi 8 Juni 2026.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Segera Digelar Serentak, PPU Kombinasikan Tilang Manual dan ETLE
Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bagi masyarakat Long Isun yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas wilayah adat yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
Wilayah seluas 80.429 hektare itu merupakan hasil pengukuhan berdasarkan tapal batas adat yang telah disusun sejak 1966, dan diakui masyarakat setempat. Luasan tersebut juga telah melalui proses verifikasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Mahulu pada 10 November 2025.
Kawasan itu mencakup hutan yang selama ratusan tahun menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus bagian penting dari identitas masyarakat adat Long Isun.
Baca Juga: Musorprov KONI Kaltim 2026 Digelar Besok, Penentu Nakhoda Baru Olahraga Kaltim
Ketua Adat Long Isun Bonaventura Bayau mengatakan, pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat dapat menjaga wilayahnya secara mandiri.
“Kami telah menjaga hutan ini jauh sebelum ada proyek karbon maupun konsesi perusahaan. Pengakuan itu menjadi langkah penting agar masyarakat adat dapat benar-benar melindungi wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Perjuangan memperoleh pengakuan MHA tidak berjalan mudah. Masyarakat Long Isun selama bertahun-tahun menghadapi konflik wilayah dengan perusahaan yang memiliki konsesi pembalakan kayu yang tumpang tindih dengan wilayah adat mereka.
Konflik tersebut sempat dimediasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 6 Februari 2018. Saat itu, para pihak menyepakati wilayah konsesi perusahaan yang berada di kawasan Long Isun berstatus quo, dan akan diproses menjadi hutan adat setelah pengakuan MHA diperoleh.
Salah seorang warga Long Isun, Theodorus Tekwan Ajat, mengaku pernah mengalami proses kriminalisasi saat memperjuangkan wilayah adat.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kutim, Bupati Ingatkan Pancasila Jangan Hanya Jadi Pajangan
“Saya ini cuma menjaga hutan biar tidak habis ditebang sama orang-orang serakah, tapi saya ditangkap dan dikriminalisasi hanya karena menjaga alam dan hak kami,” ujarnya.
Tekwan menyebut dirinya pernah ditahan selama 107 hari tanpa dakwaan setelah menolak aktivitas konsesi perusahaan, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Selain persoalan konflik lahan, masyarakat Long Isun juga menolak keterlibatan dalam proyek karbon East Kalimantan Emission Reduction Project yang didanai Bank Dunia melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di bawah program REDD+.
Sejak 2019, masyarakat menilai proyek tersebut tidak dijalankan melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) yang memadai. Mereka juga menilai proyek itu tidak mempercepat pengakuan MHA, dan berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Baca Juga: Bupati Paser Minta PT Kideco Bangun Jembatan Penghubung Rantau Layung-Rantau Buta
Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan Martha Doq mengatakan, pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya.
“Sejak awal, masyarakat Long Isun menyadari bahwa mereka tidak betul-betul bisa menjaga hutan tanpa adanya pengakuan formal, sebagai Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Pada 2025, masyarakat Long Isun secara resmi menyatakan keluar dari proyek karbon tersebut. Mereka juga mengajukan komplain kepada Inspection Panel Bank Dunia terkait berbagai persoalan implementasi proyek, mulai persetujuan masyarakat adat, konflik tenurial hingga tetap dimasukkannya wilayah hutan Long Isun dalam perhitungan emisi karbon meski masyarakat telah menolak proyek itu.
Masyarakat Long Isun bersama organisasi pendamping mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mahulu yang dinilai telah mempercepat proses pengakuan MHA.
Mereka berharap pengakuan tersebut dapat menjadi dasar perlindungan wilayah adat sekaligus mencegah konflik serupa terjadi di masa mendatang. (*)
Editor : Dwi Restu A