Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

SE Kemendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN, BGTK Kaltim Minta Daerah Tak Gegabah Merumahkan Honorer

Denny Saputra • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:25 WIB
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati.

SAMARINDA – Implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah turut berdampak pada dunia pendidikan. Namun, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN yang masih mengabdi di sekolah negeri.

Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024, tetapi belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.

Baca Juga: DPRD Samarinda Soroti Wacana Penghapusan Guru Honorer, Siapa Gantikan Guru yang Pensiun?

“Kami di kementerian ini mengamankan teman-teman guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Menurut Wiwik, pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah. Namun, penerapan skema guru pengganti tidak boleh menggeser posisi guru non-ASN yang selama ini telah terdata dalam Dapodik.

“Jangan sampai dengan adanya skema guru pengganti malah menggeser posisi guru-guru yang sudah terdaftar di Dapodik. Mereka inilah yang ingin diamankan melalui surat edaran tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang berpotensi terdampak akibat penataan pegawai non-ASN. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 ribu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi masih dapat memperoleh honorarium melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Baca Juga: Kriteria Penataan Guru Honorer hingga Desember 2026 Dimulai, Berikut Syarat Lengkapnya

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi syarat pendidikan sarjana (S1), termasuk percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Bagi guru yang belum memenuhi syarat pendidikan S1, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualifikasi akademik dan percepatan PPG,” katanya.

Wiwik mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru merumahkan guru honorer karena berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Jangan sampai sekolah tidak punya guru. Yang sudah terdaftar di Dapodik sebaiknya tetap diberdayakan karena ada skema yang melindungi dan mendukung mereka,” tegasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#guru non ASN Kaltim #Surat Edaran Menteri Pendidikan 2026 #guru honorer Dapodik #PPPK guru 2026 #BGTK Kalimantan Timur