KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ketentuan usia masuk sekolah dasar (SD) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan anak. Aturan terbaru itu tidak lagi semata bertumpu pada usia, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan psikologis calon murid.
Pengamat pendidikan dari Universitas Mulawarman, Prof. Susilo, mengatakan tidak ada persoalan dengan ketentuan tersebut selama yang menjadi dasar adalah school readiness atau kesiapan anak mengikuti pembelajaran di sekolah.
“Tidak ada masalah, prinsipnya kesiapan sekolah (school readiness) masing-masing anak dan itu tergantung lingkungan anak. Ilmu psikologi modern lebih fleksibel menyoroti self-regulation anak itu sendiri terkait usia kesiapan anak sekolah,” ujarnya kepada Kaltim Post.
Menurut dia, usia masuk sekolah formal di berbagai negara juga tidak sama. Finlandia, misalnya, baru memulai pendidikan formal pada usia tujuh tahun. Sementara Swedia menerapkan usia enam hingga tujuh tahun.
Baca Juga: Usia Jadi Penentu, SDN 005 Samarinda Belum Terima Pendaftar di Bawah 6 Tahun
Di Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Norwegia, anak umumnya mulai bersekolah pada usia enam tahun. Adapun di Amerika Serikat, usia masuk sekolah berkisar lima hingga enam tahun.
Karena itu, Prof. Susilo menilai asesmen psikolog bagi anak yang masuk melalui jalur pengecualian usia merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, penilaian tidak hanya melihat kemampuan akademik anak, tetapi juga kondisi psikologis serta lingkungan keluarga.
“Ya kalau di bawah lima tahun harus assessment, bahkan harus dicari juga inventory kehidupan bersama keluarganya,” katanya.
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon murid kelas I SD diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang telah berusia minimal enam tahun tetap dapat mendaftar.
Baca Juga: Tak Sekadar Cetak Sarjana, Rektor Uniba Isradi Zainal Bongkar Strategi Siapkan SDM Penyangga IKN
Sementara calon murid berusia 5 tahun 6 bulan hingga belum genap enam tahun dapat diterima apabila memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Di Samarinda, implementasi aturan tersebut diklaim berjalan tanpa kendala berarti. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Andi Tenri Sumpala, menyebut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berlangsung sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah berjalan lancar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kaltim Post. Ketentuan baru tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo