Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lulus TK Belum Tentu Bisa Masuk SD, Anak Usia 5,6 Tahun Wajib Kantongi Asesmen Psikolog

Nasya Rahaya • Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:55 WIB
PERKEMBANGAN ANAK: Ketentuan usia masuk kelas I SD mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Calon murid diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
PERKEMBANGAN ANAK: Ketentuan usia masuk kelas I SD mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Calon murid diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lulus taman kanak-kanak (TK) tidak otomatis membuat seorang anak bisa langsung melanjutkan ke sekolah dasar (SD). Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Samarinda, anak yang belum genap berusia enam tahun tetap harus memenuhi syarat khusus sebelum diterima di SD.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Andi Tenri Sumpala, menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang kemudian dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Samarinda.

Ia menegaskan, calon murid yang berusia 5 tahun 6 bulan hingga belum genap 6 tahun hanya dapat mendaftar apabila menyertakan rekomendasi dari psikolog profesional.

“Yang jelas jika usianya di bawah 6 tahun, yaitu 5 tahun 6 bulan, harus ada rekomendasi dari psikolog profesional,” ujarnya kepada Kaltim Post.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kesiapan Anak Lebih Penting daripada Sekadar Usia untuk Masuk Sekolah

Menurut Andi, asesmen tersebut menjadi dasar untuk menilai kesiapan anak mengikuti pendidikan dasar. Sebab, tidak semua anak yang usianya masih di bawah enam tahun memiliki kesiapan yang sama meskipun telah menyelesaikan pendidikan TK.

“Misalnya umurnya 5 tahun 6 bulan, tapi dia sudah bisa baca, memang cerdas. Itu dibuktikan dengan asesmen dari psikolog, maka bisa mendaftar,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun seorang anak telah diwisuda atau dinyatakan lulus dari TK. “Walaupun sudah diwisuda TK, kalau usianya 5 tahun 6 bulan ya tetap harus seperti itu,” tegasnya.

Andi mengaku belum memperoleh data pasti mengenai jumlah calon murid yang memanfaatkan jalur pengecualian usia tersebut pada pelaksanaan SPMB tahun ini. “Saya kurang tahu jumlah pastinya. Yang jelas, yang banyak mendaftar itu usia tujuh tahun,” katanya.

Baca Juga: Usia Jadi Penentu, SDN 005 Samarinda Belum Terima Pendaftar di Bawah 6 Tahun

Menurutnya, calon murid yang belum genap enam tahun dan tidak dapat menunjukkan rekomendasi psikolog otomatis tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. “Kalau mereka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dari psikolog, ya berarti pasti ditolak,” ujarnya.

Dalam Petunjuk Teknis SPMB Kota Samarinda, ketentuan usia masuk kelas I SD mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Calon murid diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Anak yang telah berusia minimal enam tahun tetap dapat diterima, sedangkan anak berusia 5 tahun 6 bulan hingga belum genap enam tahun wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#SPMB Samarinda 2026 #syarat masuk SD #Pendaftaran SD #Usia masuk SD #Asesmen psikolog