Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengawasan Pesantren Diperketat, Kemenag Andalkan Pendis Pontren dan FKPP

Ulil Mu'Awanah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:05 WIB
KEWENANGAN: Kemenag Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pondok pesantren terus diperkuat.
KEWENANGAN: Kemenag Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pondok pesantren terus diperkuat.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan menegaskan pengawasan terhadap pondok pesantren terus diperkuat melalui pembinaan rutin, monitoring kurikulum, hingga koordinasi bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran oleh oknum di lingkungan pesantren.

Ditegaskan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Balikpapan Masrivani, pengawasan pesantren tidak dilakukan melalui satuan tugas khusus, melainkan oleh bidang yang memang memiliki kewenangan menangani pendidikan pesantren.

Baca Juga: Asy-Syifa Balikpapan Pastikan Santri Didampingi 24 Jam, Utamakan Pendidikan Karakter

"Di Kementerian Agama sudah ada seksi khusus yang menangani pondok pesantren, yaitu Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pendis Pontren). Mereka yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan," kata Masrivani.

Ia menjelaskan, struktur Direktorat Pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama memang dibagi menjadi tiga bidang utama, yakni madrasah, guru pendidikan agama, dan pondok pesantren. Karena itu, sistem pembinaan telah berjalan secara kelembagaan, bukan melalui pembentukan satgas khusus.

Menurut Masrivani, pengawasan dilakukan melalui monitoring penyelenggaraan pendidikan, evaluasi kurikulum, pembinaan tenaga pengajar, hingga koordinasi rutin bersama FKPP yang mempertemukan pengelola pesantren setiap bulan.

Meski demikian, ia mengakui sistem pendidikan pesantren memiliki tantangan tersendiri karena santri tinggal di lingkungan asrama selama 24 jam.

Baca Juga: Kasus Oknum Tak Boleh Rusak Kepercayaan terhadap Pesantren, Transparansi dan Perlindungan Santri Harus Diperkuat

"Pola pendidikan di pondok pesantren berlangsung selama 24 jam. Karena itu penguatan sistem internal yayasan menjadi sangat penting. Yayasan harus memiliki tata kelola dan sistem pengawasan yang kuat," ujarnya.

Masrivani menegaskan berbagai kasus yang belakangan mencuat di sejumlah daerah tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan sistem pesantren.

"Itu adalah perilaku oknum. Di dunia pendidikan mana pun potensi adanya oknum selalu ada. Yang penting bagaimana sistem mampu mencegah dan menindak jika terjadi pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai pesantren sering menjadi perhatian publik karena santri tinggal di asrama sehingga orang tua tidak dapat bertemu setiap hari sebagaimana siswa sekolah umum.

Menurutnya, kondisi tersebut justru mendorong pemerintah terus memperkuat pembinaan terhadap lembaga pesantren agar tetap menjadi tempat pendidikan yang aman.

Masrivani menambahkan hingga kini pesantren tetap menjadi salah satu model pendidikan yang dinilai efektif dalam membangun karakter, memperkuat pendidikan agama, serta melatih kemandirian santri.

"Visi pondok pesantren bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter dan kemandirian santri sehingga siap hidup di masyarakat," ujarnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
pengawasan pondok pesantren Pendis Pontren pembinaan pesantren FKPP Kemenag Balikpapan