DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital, Jangan Mudah Sebarkan Hoaks

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:53 WIB
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (DOK/DPRD KALTIM)
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (DOK/DPRD KALTIM)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. Menurutnya, derasnya arus informasi di era digital harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Salehuddin mengatakan perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi. Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang semakin maraknya penyebaran hoaks, informasi palsu, hingga konten yang berpotensi menyesatkan publik.

"Kita tidak bisa menahan derasnya informasi, tetapi kita bisa membekali diri agar lebih bijak dalam memilah mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan," ujarnya kepada Kaltim Post, Selasa (21/7).

Politikus Partai Golkar itu menilai literasi digital tidak hanya sebatas kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, mengevaluasi, dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Menurut mantan Ketua DPRD Kutai Kartanegara tersebut, pemahaman mengenai etika bermedia digital juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik.

Baca Juga: DPRD Kaltim Soroti Rumitnya Layanan Pajak dan Administrasi, Minta Pemerintah Permudah Proses

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun informasi yang belum memiliki sumber jelas diharapkan dapat ditekan.

"Masyarakat harus mulai sadar dan kritis, jangan gampang percaya dan share informasi atau postingan yang belum pasti," tegasnya.

Selain itu, Salehuddin mengingatkan pentingnya menjaga privasi di ruang digital. Ia menegaskan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Privasi adalah hak yang dilindungi hukum. Masyarakat harus memahami batas-batasnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
hoaks media sosial dprd kaltim Salehuddin uu ite literasi digital