Kemenag Kaltim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan di Pesantren, Perkuat Pengawasan hingga Satgas

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:57 WIB
Kemenag Kaltim menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Kemenag Kaltim menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Maraknya kasus dugaan kekerasan yang mencuat di sejumlah pesantren di Indonesia menjadi perhatian serius Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim.

Kemenag menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, hingga penanganan apabila terjadi kasus di pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kaltim H M Isnaini mengatakan, pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Bagi kami, satu kasus saja sudah terlalu banyak dan tidak bisa ditoleransi. Karena itu berbagai langkah preventif dan mitigasi terus kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Midtown Hotel Samarinda Hadirkan Promo Kuliner Bulanan "Daging Masak Gongso" dengan Cita Rasa Khas Semarang

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Seluruh pengasuh, pengajar, dan pengelola pesantren diwajibkan memahami serta menerapkan regulasi tersebut.

Selain itu, Kanwil Kemenag Kaltim juga mendorong implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren sebagai pedoman pola pengasuhan sesuai kondisi masing-masing lembaga.

Baca Juga: Nikmati Waktu Berkualitas Bersama Keluarga dengan Promo Mid Year Staycation di Midtown Hotel Samarinda

“Kami juga terus menyosialisasikan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak agar lingkungan belajar benar-benar aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” katanya.

Tak hanya melalui regulasi, Kemenag secara berkala memberikan pembinaan kepada pesantren, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, serta mengedukasi para santri mengenai hak-hak anak agar berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Di sisi lain, pengawasan juga diperkuat melalui monitoring rutin oleh Kemenag kabupaten/kota terhadap pola pengasuhan di asrama maupun lingkungan pesantren.

Mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas), Isnaini mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam KMA Nomor 91 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kami juga memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama DKP3A atau UPTD PPA, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, MUI, serta berbagai instansi dan organisasi terkait agar terbentuk jejaring respons cepat sekaligus menjadi tempat pengaduan yang aman bagi santri,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Saku Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pesantren pada 2026. Buku tersebut ditujukan bagi pengasuh, ustaz, musyrif, santri, hingga wali santri sebagai pedoman pencegahan kekerasan.

Baca Juga: Ketika Anggaran Menyusut, Haruskah Pelayanan Ikut Menyusut? Menakar Kepemimpinan Pancasila di Tengah Era Efisiensi

Apabila terjadi dugaan kekerasan di pesantren, Kemenag memiliki mekanisme penanganan yang mengutamakan perlindungan korban. “Kami memastikan keamanan fisik dan psikologis korban terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA untuk pendampingan, termasuk trauma healing,” ujarnya.

Untuk dugaan tindak pidana, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi. Sementara itu, secara internal Kemenag akan melakukan investigasi terhadap pengelolaan pesantren guna mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian manajemen.

Isnaini menegaskan, Kemenag juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan Piagam Statistik Pesantren (PSP) apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.

Baca Juga: Dominasi Tim Panahan Kaltim, 16 Atlet Balikpapan Berlaga di Kejurnas Junior 2026 Kudus

Menutup keterangannya, Isnaini mengajak para orang tua tetap memberikan kepercayaan kepada pesantren yang menjalankan pendidikan secara baik dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan keseluruhan sistem pendidikan pesantren. “Masih ada ratusan pesantren di Kalimantan Timur yang dikelola para kiai dan ustaz-ustazah yang berintegritas, amanah, dan tulus mendidik akhlak anak-anak,” katanya.

Ia juga mengimbau orang tua aktif berkomunikasi dengan pengelola pesantren mengenai perkembangan anak. “Pesantren yang baik adalah pesantren yang terbuka terhadap komunikasi dan masukan dari orang tua. Kami berkomitmen melakukan bersih-bersih terhadap oknum yang mencoreng institusi pendidikan Islam. Kami tidak akan melindungi pelaku kekerasan,” tegasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Pesantren Ramah Anak perlindungan santri kekerasan seksual di pesantren Satgas kekerasan pesantren Kemenag Kaltim