KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. Dalam kegiatan bertema Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan yang digelar di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Minggu (26/7), psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Salah satunya dengan mencegah praktik pernikahan dini.
Baca Juga: Durhaka, Anak Tega Aniaya Orangtuanya hingga Patah Tulang
Menurut Kak Seto, masa remaja merupakan fase penting untuk mempersiapkan generasi unggul. Di usia tersebut, anak-anak memiliki potensi besar untuk berkembang dari sisi kecerdasan, kreativitas, hingga inovasi. Karena itu, ia menilai remaja perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan kemampuannya sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
"Jadi intinya, remaja adalah calon penggenggam masa depan gemilang Indonesia. Remaja mempunyai ciri-ciri yang sudah sangat siap untuk menjadi manusia-manusia unggul, baik kecerdasannya, kreativitasnya, inovasinya, dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Bangunan Pasar Mangkrak di Sangatta Selatan Diusulkan Jadi Pusat Kuliner dan Ruang Kreatif
Ia mengatakan, salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam upaya perlindungan anak adalah pernikahan usia dini. Menurutnya, ketika masa remaja terhenti karena harus menjalani kehidupan rumah tangga, berbagai persoalan dapat muncul, mulai dari pendidikan yang terputus hingga ketidaksiapan membangun keluarga.
"Jadi, kala masa remaja ini dihentikan untuk kegiatan yang yang tidak produktif dan sebagainya, artinya kemudian terjadi pernikahan dini. Maka selain belum siap secara fisik, secara mental juga belum siap, dan terutama juga secara ekonomi," katanya.
Baca Juga: RSUD Kudungga Raih Predikat Bersih dari Korupsi dengan Nilai Nyaris Sempurna
Selain persoalan pendidikan dan ekonomi, Kak Seto menilai kondisi mental remaja umumnya belum cukup matang untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Padahal, sebuah pernikahan membutuhkan kesiapan emosional agar pasangan mampu saling memahami, saling mendukung, dan menyelesaikan persoalan bersama.
"Tapi hal ini belum siap dimiliki oleh remaja ini, sehingga rawan terjadinya perceraian," tuturnya.
Ia menambahkan, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga terhadap anak yang dilahirkan. Di sisi lain, pasangan yang belum memiliki kemandirian ekonomi berpotensi memperbesar angka kemiskinan.
"Kemudian juga secara ekonomi belum siap, akhirnya juga memperbanyak kemiskinan juga di masyarakat. Dan itu belum masalah kesehatan yang memang belum siap untuk berkeluarga, belum siap untuk mempunyai anak, anak yang dilahirkan juga nanti tidak berkualitas, terjadi stunting, dan sebagainya," ucapnya.
Baca Juga: Dorong Mutu Pendidikan, Tim Prodamat UAD Bekali Tenaga Pendidik Balikpapan Timur Teknologi Digital
Dalam kesempatan tersebut, Kak Seto juga mengingatkan bahwa ketentuan usia minimal menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Pernikahan dengan undang-undang terbaru minimal 19 tahun itu minimal untuk mengawal tumbuh kembang anak-anak bangsa Indonesia ini supaya matang dan siap begitu," jelasnya.
Ia menegaskan, pencegahan pernikahan dini tidak dapat dibebankan hanya kepada anak. Peran orang tua, guru, sekolah, hingga organisasi kepemudaan dinilai penting dalam memberikan pendampingan kepada remaja agar mampu merencanakan masa depannya dengan baik.
"Persiapan mental selalu harus disiapkan. Nah, ini perlu bantuan semua pihak, baik itu orang tua, guru, juga sesama remaja, misalnya saling menyadarkan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki