KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menelusuri aset bandar narkoba dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaringan narkoba di Muara Komam, Paser itu total aset senilai miliaran rupiah disita, mulai uang tunai Rp1 miliar, mobil Fortuner, Hilux hingga lahan sawit 13 hektare.
Baca Juga: Jelang Pagi, Bus Gratis Siaga antar Anak Sekolah Gratis
Polisi siap memiskinkan bandar narkoba. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 202. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa pengungkapan perkara Tindak Pidana Asal (TPA) narkotika yang dilanjutkan dengan TPPU.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi RS Bekokong, Saksi Kunci Dadang Nuryanto Beberkan Aliran Dana
Pihaknya tidak hanya memberantas jaringan narkoba, tetapi juga siap memiskinkan para bandar narkoba. “Tersangkanya inisial MYF (54), warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, diduga telah aktif menjadi bandar narkotika sejak 2023,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengedarkan 1 hingga 1,5 kilogram sabu setiap bulan di wilayah Muara Komam dan sekitarnya.
Baca Juga: Wabup Kutim Ingatkan Penyusun APBD 2027, Jangan Sampai Ada Pergeseran Anggaran Lagi
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain dalam setiap transaksi keuangan.
Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan narkotika, sehingga penyidik menjerat tersangka pidana narkotika dan TPPU.
Saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Selerong, Paser, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Antara lain uang tunai sekitar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, Surat keterangan kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik (SHM), satu paket sabu 1,49 gram, ekstasi berat 2,17 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Baca Juga: Wisman hingga Warga Lokal Ramaikan IKN, OIKN Ungkap Pola Kunjungan
Penyidik menduga seluruh aset tersebut diperoleh dari keuntungan hasil peredaran narkotika yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menurut Kombes Romylus, pola penegakan hukum terhadap bandar narkoba kini tidak lagi berhenti pada penangkapan pelaku semata. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Strategi ini diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis narkoba dengan menghilangkan kemampuan finansial para bandar untuk kembali menjalankan jaringan peredarannya.
“Kami memastikan hasil kejahatannya dirampas untuk negara sehingga para bandar tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk melanjutkan bisnis haramnya,,” jelasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki