Pemprov Kaltim Dukung Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:04 WIB
AKTIVITAS BATU BARA: Kegiatan pengangkutan batu bara yang lalu lalang di perairan Sungai Mahakam, Samarinda. (AINUR/KP)
AKTIVITAS BATU BARA: Kegiatan pengangkutan batu bara yang lalu lalang di perairan Sungai Mahakam, Samarinda. (AINUR/KP)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi tersebut mengatur mekanisme ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.

Khusus komoditas batu bara, pemerintah pusat akan menerapkan sistem ekspor melalui satu pintu yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam perdagangan batu bara.

Pejabat Fungsional Pengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Daevrie Zulkany, mengatakan Pemprov Kaltim mendukung penuh kebijakan tersebut karena diyakini telah melalui kajian yang matang.

"Kami meyakini pemerintah pusat, termasuk Menteri ESDM, telah memiliki perhitungan dan skema yang jelas mengenai perubahan mekanisme ekspor dari yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan kepada pengguna akhir (end user), kini menjadi melalui satu pintu yang dikelola oleh Danantara," ujarnya, Minggu (2/8).

Baca Juga: Pengamat Unmul Sebut Praktik Underpricing Batu Bara Harus Diberantas, Danantara Harus Siap Jalankan Ekspor Satu Pintu

Menurut Daevrie, perubahan mekanisme ekspor tidak hanya bertujuan menyederhanakan tata kelola perdagangan batu bara, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap industri pertambangan nasional melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia menilai selama ini masih terdapat persoalan dalam perdagangan batu bara, salah satunya dugaan manipulasi nilai jual yang berkaitan dengan perbedaan kualitas maupun tingkat kalori batu bara dalam transaksi ekspor.

"Dengan sistem baru ini diharapkan seluruh pelaku usaha semakin mengedepankan kejujuran dan transparansi dalam melakukan penjualan," katanya.

Daevrie menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Menurutnya, salah satu tujuan utama PP Nomor 24 Tahun 2026 ialah membangun sistem pengawasan ekspor yang lebih terintegrasi secara nasional.

"Praktik manipulasi harga jual melalui perbedaan kualitas atau kalori batu bara menjadi salah satu persoalan yang selama ini mendapat perhatian, termasuk di Kaltim. Kemungkinan persoalan serupa juga terjadi di daerah lain, sehingga pemerintah pusat memandang perlu membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi secara nasional," jelasnya.

Dengan penerapan mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap tata niaga batu bara menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerimaan negara maupun pengelolaan sektor pertambangan di daerah.

Editor : Muhammad Ridhuan
PP Nomor 24 Tahun 2026 ekspor batu bara Danantara tata kelola ekspor batu bara Danantara batu bara Dinas ESDM Kaltim