SAMARINDA – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan masih sangat terbatas. Selama ini, partisipasi mereka lebih banyak sebatas pemberian pelatihan dan sosialisasi, belum sampai pada tahap perencanaan maupun pengambilan keputusan terkait pembangunan fasilitas publik.
Sekretaris PPDI Provinsi Kaltim, Nurul Widayani, mengatakan sejumlah instansi mulai menggandeng PPDI setelah memahami isu disabilitas serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, keterlibatan tersebut masih bersifat teknis.
"Kalau dilibatkan langsung dalam pembangunan itu mungkin belum," kata Nurul kepada Kaltim Post, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, beberapa fasilitas kesehatan telah meminta PPDI memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada tenaga kesehatan serta pelatihan mengenai pendampingan penyandang disabilitas. Meski demikian, organisasi penyandang disabilitas belum banyak diajak terlibat sejak tahap perencanaan pembangunan.
"Baru sampai situ. Kalau untuk langsung terjun belum. Minim sekali," ujarnya.
Pengurus PPDI Provinsi Kaltim, Lina Oktaviani, menilai persoalan inklusi tidak cukup diselesaikan melalui bantuan sosial maupun layanan kesehatan. Menurutnya, penyandang disabilitas membutuhkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum.
Baca Juga: Sehari Penuh, Samarinda Theme Park Buka Rekreasi Bagi Anak Disabilitas
"Disabilitas ini tidak hanya dipandang sebagai charity-nya saja, kasihan-nya saja. Dianggap karena disabilitas, ya sudah kita bantu," katanya.
Lina menyebut pendidikan dan pekerjaan masih menjadi dua persoalan paling mendasar yang dihadapi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur.
Di sektor ketenagakerjaan, kesempatan bekerja dinilai masih terbatas karena sejumlah persyaratan belum mempertimbangkan kemampuan individu maupun ragam disabilitas. Penyandang disabilitas tuli, misalnya, masih kerap dianggap akan mengalami hambatan komunikasi sehingga sulit diterima bekerja.
"Banyak yang terkait teman-teman tuli, karena terbatas komunikasi, akhirnya mindset-nya sudah berpikir sulit untuk komunikasinya nanti seperti apa," ujarnya.
Selain itu, syarat pendidikan formal juga menjadi kendala. Sebagian penyandang disabilitas hanya mampu mengenyam pendidikan hingga jenjang SD, SMP, atau SMA, sementara banyak lowongan pekerjaan mensyaratkan minimal lulusan perguruan tinggi.
Padahal, menurut Lina, kemampuan penyandang disabilitas tidak dapat diukur hanya dari kondisi fisik maupun latar belakang pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen.
Namun, ketentuan tersebut dinilai belum terlaksana secara optimal di Samarinda.
"Belum terpenuhi targetnya. Di pemerintahan juga belum sampai 2 persen," katanya.
Lina menilai dunia kerja perlu mulai menyesuaikan jenis pekerjaan dengan kemampuan penyandang disabilitas, bukan hanya berpatokan pada keterbatasan yang dimiliki.
Ia mencontohkan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang telah memberikan ruang bagi penyandang disabilitas intelektual untuk menjalankan pekerjaan sederhana di sektor jasa, seperti membantu operasional di kafe sesuai kemampuan mereka.
"Yang gampang, yang mudah seperti activity daily living. Job description pekerjaannya kembali lagi di kemampuan teman-temannya," ujarnya.
Menurut Lina, pendekatan tersebut memungkinkan penyandang disabilitas tetap memperoleh pekerjaan sesuai kapasitas masing-masing, sekaligus membantu pemberi kerja menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
PPDI berharap pemerintah tidak lagi memandang penyandang disabilitas hanya sebagai penerima bantuan sosial, tetapi juga melibatkan mereka dalam proses pembangunan, termasuk memperluas akses terhadap pendidikan, fasilitas publik, dan lapangan pekerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif di Kalimantan Timur.
Editor : Muhammad Ridhuan