13 Akun Medsos Dilaporkan ke Siber Polda Kaltim, Kuasa Hukum Sudarno Ungkap Dugaan Pelanggarannya

M Ibrahim • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:49 WIB
Ahmad Yani
Ahmad Yani

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 13 akun media sosial (medsos) dilaporkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sudarno, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur.

Menurut Ahmad Yani, kuasa hukum Sudarno, panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Materi pemeriksaan kali ini tidak berbeda jauh dengan keterangan yang telah disampaikan saat pengaduan masyarakat (Dumas).

Penyidik hanya meminta penjelasan tambahan terhadap beberapa poin yang dinilai masih perlu dilengkapi. “Sebagian besar hanya penambahan terkait laporan terhadap 13 akun medsos,” ungkap Ahmad Yani bersama M Jufri Rana dan Muhammad Taufan dari Kantor Hukum Agus Amri dan Rekan.

Baca Juga: Brimob Polda Kaltim Perketat Pengamanan Objek Vital, SPPG hingga Samsat Jadi Sasaran Patroli

Salah satu materi yang kembali diklarifikasi berkaitan dengan unggahan akun Lambe Kaltim yang memuat konten mengenai isu “makan babi”.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. “Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji apakah terdapat unsur pidana dalam perkara ini,” tuturnya.

Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipastikan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dengan fokus pada pendalaman keterangan serta pelengkapan sejumlah data yang masih dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Rumah Hantu Nusantara Hadirkan Dua Wahana Berbeda, Siap Buat Warga Ketar-Ketir Sebulan Penuh

Terpisah, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Yusuf membenarkan pemanggilan klarifikasi tersebut. “Laporan dari Sudarno diterima sekitar tiga pekan lalu. Kami masih melakukan analisis terhadap materi yang dilaporkan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” jawab Yusuf.

Seluruh materi yang dilaporkan akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya. Selain itu, penyidik juga akan mengundang pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah diajukan.

“Kami akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan,” bebernya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
akun media sosial Subdit Siber Polda Kaltim polda kaltim DITRESKRIMSUS POLDA KALTIM pencemaran nama baik