SAMARINDA – Viralnya komentar bernada negatif yang diduga ditulis sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap seorang pasien di media sosial Threads dinilai tidak cukup disikapi dengan pemberian sanksi semata. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap etika profesi, kualitas pelayanan rumah sakit, hingga mekanisme komunikasi dan penanganan keluhan masyarakat.
Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kalimantan Timur, Dedy Cahyadi, mengatakan respons emosional tenaga kesehatan di media sosial tidak dapat dibenarkan, meski mereka kemungkinan menghadapi beban kerja dan tekanan psikologis yang tinggi.
Menurutnya, kelelahan fisik maupun mental dapat memicu reaksi spontan ketika membaca keluhan pasien di media sosial. Namun sebagai tenaga profesional, etika tetap harus dijaga.
"Sebagai tenaga profesional, seberapa pun kesalnya, tidak bisa meluapkannya di media sosial. Akhirnya justru menjadi bola salju yang memunculkan hujatan dari berbagai arah," ujarnya, Kamis (6/8).
Baca Juga: Oknum Dokter Berkata Kasar ke Pasien BPJS di Medsos, IDI Balikpapan Tekankan Sanksi dan Evaluasi RS
Dosen Program Studi Informatika Fakultas Teknik Universitas Mulawarman itu menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap rumah sakit memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk terkait waktu observasi sebelum pasien diputuskan menjalani rawat inap.
Karena kronologi kasus yang viral belum sepenuhnya jelas, termasuk rumah sakit yang dimaksud maupun penyebab lamanya pelayanan, publik diminta tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang paling bertanggung jawab.
"Kalau memang yang dikeluhkan adalah waktu tunggu, maka itu yang harus dicari penyebabnya. Apakah karena observasi, keterbatasan ruang rawat inap, atau faktor lain," jelasnya.
Menurut Dedy, penegakan disiplin terhadap tenaga kesehatan memang diperlukan apabila terbukti melanggar etika profesi. Namun, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah pelayanan rumah sakit tidak ikut dibenahi.
Ia menilai pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit perlu memperkuat manajemen risiko, termasuk memperbaiki sistem komunikasi publik dan mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
"Termasuk menentukan siapa yang berwenang merespons keluhan masyarakat serta memperkuat kanal pengaduan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di media sosial," katanya.
Dedy juga menyoroti fenomena doxing, yakni penyebaran identitas pribadi seseorang setelah kasus tersebut viral.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah ikut menghakimi seseorang di ruang digital sebelum seluruh fakta terungkap.
"Berikan kritik yang membangun, bukan hujatan. Yang terpenting adalah menemukan akar persoalan dan mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan dengan menyebarkan data pribadi atau menyerang individu," tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan