KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Kuasa hukum pasangan suami istri lanjut usia (lansia) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum di Tenggarong, Yahya Tonang, menyatakan menghormati putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang dihadapi pasangan lansia tersebut. Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Selanjutnya, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan dan menjalani proses persidangan selama kurang lebih dua pekan.
Baca Juga: Jangan Dibuang, Air Cucian Beras Ternyata Bikin 6 Tanaman Ini Tumbuh Lebih Subur, Apa Saja?
Dalam permohonan kedua, pihak pemohon menguji keabsahan sejumlah aspek formil dalam proses penyidikan. Di antaranya terkait penerbitan Laporan Polisi (LP) yang dinilai prematur, penerapan pasal dalam surat perintah penyidikan (sprindik), dan penetapan tersangka yang dianggap tidak tepat, salah satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak dikirimkan, hingga tindakan penyitaan yang dinilai dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan ketua Pengadilan Negeri.
Namun, argumentasi tersebut tidak dikabulkan hakim. Menurut Yahya, keterbatasan kewenangan praperadilan yang berfokus pada pengujian aspek formil turut menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
“Walau menurut kami bukti-bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan sangat kuat dan cukup beralasan hukum, mulai penerbitan LP yang prematur, penerapan pasal dalam sprindik dan penetapan tersangka yang keliru, salah satu SPDP yang tidak dikirim, hingga penyitaan tanpa persetujuan ketua Pengadilan Negeri lebih dahulu, hakim tunggal berpendapat lain. Saya tetap wajib menghargai putusan tersebut,” ujar Yahya, Selasa (11/8).
Baca Juga: Contoh Teks MC Lomba 17 Agustus 2026, yang Bikin Acara Makin Seru Pada Acara HUT Ke-81 RI
Menurutnya, praperadilan memang memiliki batas kewenangan dalam menguji proses hukum, terutama pada aspek formil. Karena itu, ia memilih menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Yahya bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, khususnya Tim Hukum Polda Kaltim yang dipimpin AKBP I Made Pasek Riawan.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Kapolri, Kapolda Kaltim, hingga Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) atas putusan tersebut. “Semoga kawan-kawan tetap sukses dalam karier dan pekerjaannya di Bidkum Polda Kaltim,” katanya.
Baca Juga: Begini Pengakuan Kepala SPPG Bontang Utara yang Sebut Kemiri Berlebih Duga Picu Keracunan MBG
Di sisi lain, Yahya menilai proses praperadilan tetap memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum. Menurut dia, keberadaan praperadilan tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat proses hukum.
Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) terhadap tindakan aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, upaya hukum tersebut ditempuh setelah jalur mediasi internal, termasuk permohonan gelar perkara khusus di Bagwassidik Polda Kaltim, belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Yahya menegaskan proses pencarian keadilan bagi pasangan lansia tersebut belum berakhir. Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan penuntutan, termasuk apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Mau Bikin Poster 17 Agustus? 25 Prompt AI Ini Bisa Dicoba, Ada Gaya Minimalis hingga Sinematik
Jika perkara berlanjut ke persidangan pokok perkara, pembuktian akan memasuki ranah materiil. Pada tahap itu, seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan diuji secara terbuka untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dengan demikian, perdebatan mengenai aspek administratif dan formil dalam praperadilan akan bergeser ke pembuktian substansi perkara di persidangan. Di ruang itulah fakta hukum, alat bukti, serta unsur kesalahan akan diuji secara menyeluruh oleh majelis hakim. (*)
Editor : Dwi Restu A