KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan perkara narkoba di Kalimantan Timur tak berhenti pada proses hukum. Polda Kaltim mulai memastikan para tahanan, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan.
Upaya itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melalui program Beyond The Prisoners dan Sigap Sehat. Setiap tersangka yang masuk rumah tahanan diminta melengkapi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kerja Bakti Teras Samarinda Tahap II, 275 Personel Turun Bersih-Bersih
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, pendataan tersebut diperlukan karena kepemilikan KTP belum otomatis menunjukkan status jaminan kesehatan seseorang.
"Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS," ujarnya, Kamis (13/8).
Baca Juga: Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Jaket, Polisi Tangkap Lansia di Muara Pasir
Dari pendataan terhadap 78 tahanan, sebanyak 68 orang merupakan warga Kaltim dan 10 lainnya berasal dari luar daerah. Sebanyak 63 tahanan tercatat memiliki kartu BPJS, dengan 45 peserta BPJS mandiri dan enam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, 21 kartu BPJS tercatat tidak aktif dan sembilan tahanan tidak memiliki kartu BPJS.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi tahanan yang tidak memiliki jaminan kesehatan sekaligus tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri. "Yang menjadi perhatian saya adalah mereka yang tidak memiliki kartu BPJS dan juga tidak mampu. Nah, inilah yang menjadi concern kita," katanya.
Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka Ke-65 di Balikpapan, Wali Kota Tekankan Karakter Generasi Muda
Menurut Romylus, persoalan tersebut cukup banyak ditemukan pada pecandu narkoba. Sebagian di antaranya mengalami persoalan sosial dan ekonomi hingga kehilangan dukungan keluarga. "Ketika mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS ini," tegasnya.
Untuk mempercepat pemenuhan jaminan kesehatan, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dan Samarinda. Layanan BPJS Keliling akan dihadirkan langsung ke rutan kepolisian sehingga tahanan yang belum memiliki kepesertaan dapat mengurusnya dari dalam rutan.
Baca Juga: Dissos PPU Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Provinsi untuk 100 Warga, Bantuan APBD Tetap Ada
Program tersebut juga dikaitkan dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kaltim. Bagi mereka yang menjalani asesmen dan ditetapkan sebagai residen rehabilitasi, akses jaminan kesehatan dinilai penting agar proses pemulihan tidak terkendala persoalan biaya.
Romylus menegaskan, penanganan narkoba di Kaltim diarahkan tidak hanya melalui penindakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi juga diperkuat dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan hak dan kemanusiaan. "Secara paralel kita orkestrasi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki