Polda Kaltim Setop Obral Penjara untuk Pecandu Narkoba

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi rumah tahanan yang over kapasitas.(generate ai)
Ilustrasi rumah tahanan yang over kapasitas.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,KALTIM–Masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kaltim yang dipicu tingginya kasus narkotika terus dicari jalan keluarnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba tidak melulu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan melalui pendekatan rehabilitasi.

Baca Juga: Rupiah Perkasa! Ditutup Menguat ke Rp17.827 per Dolar AS hari ini (14/8), Asia Ikut Menguat

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan, persoalan penumpukan tahanan di Lapas dan Rutan sudah berlangsung lama. Menurutnya, mindset penegakan hukum dalam kasus narkoba perlu disesuaikan agar tidak memperburuk kondisi yang ada.

"Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ," kata Romylus kepada media massa dikutip Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Cegah Defisit APBD, Mendagri Tito Desak Kepala Daerah Genjot PAD dan Gaet Sektor Swasta

Romylus mengungkapkan, upaya menekan jumlah tahanan narkoba merupakan arahan langsung dari Kapolda Kaltim sejak ia awal menjabat. Dari instruksi tersebut, pihaknya merumuskan program penanganan terintegrasi dengan memilah secara cermat antara pelaku kejahatan (pengedar/bandar) yang wajib diproses hukum dan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan.

Reaktivasi 72 Persen IPWL se-Kaltim

Sebagai langkah konkret, Polda Kaltim menggulirkan program penguatan rehabilitasi yang dibarengi dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh wilayah Kaltim. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien atau residen hanya di beberapa titik fasilitas rehabilitasi tertentu.

Baca Juga: Banyak Warga Protes Masuk Desil 9 dan 10, Ini Penjelasan BPS dan Cara Ubah Data

Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan puluhan pengelola IPWL se-Kaltim.

"Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi dan menangkap sebanyak-banyaknya residen, tetapi tidak dilanjutkan dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, tentu akan terjadi penumpukan klien di beberapa IPWL saja," jelasnya.

Baca Juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Polres PPU Gelar Pawai dan Pasang Bendera di Pelabuhan Klotok

Melalui sinergi tersebut, Romylus menyebut saat ini 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil direaktivasi. Penyetaraan kualitas dan layanan ini diharapkan memberikan akses yang lebih luas dan merata bagi para pecandu untuk mendapatkan pemulihan medis maupun sosial tanpa harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
polda kaltim rutan lapas