Pengiriman Paket Ganja Dibuntuti Petugas, Ini Hasilnya

M Ibrahim • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:56 WIB
DIAMANKAN: Pelaku diamankan setelah terlibat penyalagunaan narkoba jenis ganja.
DIAMANKAN: Pelaku diamankan setelah terlibat penyalagunaan narkoba jenis ganja.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Balikpapan digagalkan tim gabungan. Sinergi dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim K9 Ditsamapta dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan mendeteksi pengiriman narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.

Baca Juga: Kapolresta Balikpapan Calon Komandan Upacara Istana, Ini Pengalamannya

Seorang pria berinisial AN (31), warga Balikpapan, kemudian ditangkap setelah petugas mengikuti alur pengiriman paket hingga ke tangan penerima.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan hasil kolaborasi tim opsnal Ditresnarkoba, tim Berantas Kanwil Bea Cukai,  K9 Ditsamapta dan tim K9 Bea Cukai.

Baca Juga: Jamin Akses Kesehatan Tahanan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim Libatkan BPJS

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim menerima informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di kawasan Manggar, Balikpapan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasil pemeriksaan mengarah pada satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja.

Alih-alih langsung mengamankan penerima, petugas memilih mengembangkan pengungkapan melalui metode control delivery.

Cara tersebut dilakukan untuk mengikuti pergerakan paket sekaligus mengidentifikasi pihak yang mengambil atau menerima barang.

Strategi itu membuahkan hasil. Petugas akhirnya menangkap AN di kawasan Jalan Pupuk Utara III, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Penumpang KM Bukit Siguntang Akhirnya Ditemukan  

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan paket J&T yang diduga berisi ganja. Paket tersebut memiliki berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.

Selain ganja, polisi menyita satu kotak pembungkus berlabel J&T dengan kode pengiriman JD0580356446, satu kaus hitam merek Districtstuff, serta satu telepon seluler Vivo Y12 warna hitam.

Dari telepon seluler tersebut, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika.

Romylus mengatakan, informasi mengenai pemesanan melalui media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus.

Penyidik kini tidak hanya mendalami posisi AN sebagai penerima paket, tetapi juga menelusuri asal barang, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Setelah AN ditangkap, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Penyidik menyebut BS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaan BS sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memburu BS yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
tim gabungan ditangkap kiriman ekspedisi ganja