Mau Beli Tanah di Kaltim? Cek Keaslian Sertifikat Kini Cukup Lewat Ponsel

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi seorang warga memasukkan data sertifikat lahan ke dalam aplikasi langsung diketahui dokumen tersebut bermasalah atau tidak.(generate ai)
Ilustrasi seorang warga memasukkan data sertifikat lahan ke dalam aplikasi langsung diketahui dokumen tersebut bermasalah atau tidak.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,KALTIM-Para calon pembeli lahan di wilayah Kaltim diimbau ekstra cermat sebelum bertransaksi. Memastikan seluruh data pada sertifikat tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan menjadi langkah krusial guna menghindari kendala hukum maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Guna memudahkan proses verifikasi, pengecekan keabsahan data sertifikat kini dapat dilakukan secara praktis melalui smartphone menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus membuang waktu datang ke kantor pertanahan.

Baca Juga: Perumda AMDT PPU Bagi Zona Distribusi Air Akibat Kemarau, Cek Dampaknya!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan masyarakat hanya perlu membuat akun dan menyelesaikan proses verifikasi identitas terlebih dahulu. Setelah terverifikasi, seluruh fitur pemeriksaan data sertifikat dapat diakses penuh.

Meski begitu, metode pengecekan dibedakan berdasarkan jenis dokumen yang dipegang:

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Menikah di Ruang Tamu Rumah, Ini Alasannya

Baca Juga: Atasi Antrean Pertalite di Balikpapan, Dishub Siapkan Jam Operasional Khusus BBM Subsidi

"Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal," tegas Shamy.

Solusi Jika Data Tidak Muncul

Baca Juga: Mengenal Putri Bangsawan Gowa Farah Puteri Nahlia, Anak Fadil Imran yang Kini Duduk di DPR

Apabila data bidang tanah tidak ditemukan saat dipindai di aplikasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN mengonfirmasi hal tersebut umumnya terjadi karena peta bidang tanah belum terintegrasi ke dalam sistem digital nasional.

Jika mendapati kendala ini, masyarakat disarankan segera mengunjungi kantor pertanahan setempat untuk mengajukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat terpetakan secara digital dan dapat diakses publik.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
aplikasi sertifikat kaltim tanah