BALIKPAPAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur memeriksa seorang perwira Polresta Samarinda berinisial A.S. terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, Kompol A.S. telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam,” kata Tedy saat ditemui di area Polda Kaltim, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Kompol A.S. mengunjungi tempat hiburan malam (THM) di luar kepentingan tugas kedinasan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Propam juga meminta keterangan sejumlah saksi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil.
Perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
Baca Juga: Kasat Polairud Samarinda Dimutasi, Propam Dalami Dugaan Asusila
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, wanita yang sebelumnya ramai diduga hamil tersebut diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam,” ujar Tedy.
Polisi Dalami Keterangan Saksi
Tedy mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, perempuan tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking (open BO).
Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut disebut diduga pernah menggunakan jasanya. Salah satunya disebut dalam keterangan pemeriksaan sebagai Kompol A.S.
“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak,” jelas Tedy.
Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi yang sedang didalami dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, perempuan tersebut diketahui sedang menjalani proses rehabilitasi setelah sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Perempuan Disebut Diamankan di Bandara
Pada Juli 2026, perempuan tersebut diamankan di bandara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika. Saat diamankan, perempuan tersebut juga diketahui sedang dalam kondisi hamil.
Tedy menegaskan, pemeriksaan terhadap Kompol A.S. masih terus berlangsung. Polda Kaltim akan mendalami seluruh informasi dan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan kode etik yang sedang berjalan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, status dan dugaan pelanggaran terhadap Kompol A.S. masih harus menunggu hasil resmi dari Propam Polda Kaltim.
Editor : Muhammad Ridhuan