Menjaga Integritas Hakim, Komisi Yudisial Tekankan Pentingnya Pengawasan Publik

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:38 WIB
YUDISIAL: Seminar edukasi publik Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial, Rabu (16/9/2026). (BAYU/KP)
YUDISIAL: Seminar edukasi publik Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial, Rabu (16/9/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengawasan terhadap perilaku hakim tidak boleh hanya bertumpu pada mekanisme internal peradilan semata. Partisipasi aktif masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil menjadi kunci mutlak untuk merawat martabat lembaga peradilan di Kalimantan Timur.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Edukasi Publik bertajuk “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long Samarinda, Rabu (16/9).

Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Bayangi Ekonomi Indonesia, Harga Minyak dan Arus Modal Jadi Risiko

Forum tersebut menghadirkan kolaborasi tiga elemen strategis, yakni Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kaltim, akademisi STIH Awang Long, serta pegiat koalisi masyarakat sipil POKJA 30 Samarinda.

Penghubung KY Wilayah Kaltim Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru menegaskan pentingnya peran publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, setiap laporan pengawasan wajib berlandaskan bukti yang valid dan relevan.

"Pengawasan perilaku hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Masyarakat bukan hanya penerima layanan di pengadilan, tetapi juga punya peran mengawasi sepanjang didukung laporan yang memenuhi ketentuan," tegas Dimas.

Baca Juga: Usai Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Berhak Dapat Pensiun Seumur Hidup? Ini Hitungannya

Dari perspektif akademisi, pengajar STIH Awang Long Samarinda Tajuddin menyoroti tanggung jawab perguruan tinggi dalam mengawal peradilan yang bersih melalui riset dan literasi hukum yang kritis.

"Integritas peradilan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Integritas juga harus tercermin dalam perilaku hakim, konsistensi penerapan prinsip etik, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan," ujar Tajuddin.

Sementara itu, Koordinator POKJA 30 Samarinda Buyung Marajo mengingatkan masyarakat agar cermat memahami batasan kewenangan Komisi Yudisial saat melayangkan aduan dugaan pelanggaran etik aparat peradilan.

Buyung menggarisbawahi perlunya memisahkan antara dugaan pelanggaran perilaku etik hakim dengan rasa ketidakpuasan pribadi atas substansi amar putusan perkara.

"Secara substantif, pengawasan etik dan independensi hakim merupakan dua prinsip yang harus berjalan beriringan. Independensi menjamin hakim bebas dari intervensi dalam memutus perkara, sedangkan penegakan KEPPH memastikan kewenangan tersebut dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab," pungkas Buyung. (*)

Editor : Duito Susanto
STIH Awang Long komisi yudisial kaltim integritas hakim Pokja 30 Samarinda kode etik