KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tidak menyamaratakan praktik perladangan adat dengan pembukaan lahan skala besar. Penerapan larangan membakar lahan secara seragam dinilai berisiko menghilangkan ruang masyarakat adat untuk menjalankan tradisi sekaligus memenuhi kebutuhan pangan.
Sorotan itu muncul dalam diskusi bertajuk Tercekik Kabut Asap di Indonesia: Masyarakat Adat Disalahkan, Korporasi Melenggang Bebas, Komitmen Antarnegara Dipertanyakan pada Festival Media Selat Malaka 2026 di Batam, 20 September.
Diskusi yang melibatkan AJI Wilayah Kalimantan, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta Trend Asia tersebut membahas berulangnya karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian ialah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengendalian karhutla. Inpres yang ditetapkan 31 Agustus itu memuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta perintah penegakan hukum terhadap individu, korporasi, pemegang hak maupun pejabat publik yang melakukan, memfasilitasi atau membiarkan pembakaran.
Baca Juga: Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, Urusan Pesantren Kini Punya Struktur Khusus di Kemenag
Ketua AJMAN Kalimantan Tengah Budi Baskoro mengatakan, aturan tersebut perlu diterapkan dengan mempertimbangkan praktik perladangan tradisional masyarakat adat. Menurut dia, larangan pembakaran tanpa menyediakan alternatif dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
“Negara, perlu membedakan penggunaan api yang terkendali dalam sistem perladangan adat dengan praktik pembukaan lahan skala besar yang mengubah bentang hutan dan gambut,” katanya.
Budi juga mengingatkan sejarah karhutla di Kalimantan yang berulang sejak 1997. Pada periode tersebut, menurutnya, perubahan tutupan hutan menjadi perkebunan sawit turut berlangsung di Kalimantan Tengah.
Dia menilai masyarakat adat kemudian kerap dikaitkan dengan kebakaran melalui istilah seperti peladang berpindah atau peladang liar.
Baca Juga: Cium Kongkalikong Proyek Pasar Rp 65 Miliar di Bandung, Pemenang dan Panitia Masuk Radar KPPU
“Selain terdapat kemarau panjang, 1997 adalah tahun di mana banyak hutan-hutan di Kalteng telah diubah menjadi kebun sawit. Ini tahun pertama istilah peladang berpindah atau peladang liar menjadi semakin populer di media massa. Sayangnya, popularitasnya di-framing negatif, sebagai penyebab kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Istilah ini yang kemudian mengacu kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Perwakilan AJMAN Kalimantan Timur Andreas OW Hului mengatakan, persoalan perladangan bagi masyarakat adat Dayak tidak sebatas aktivitas ekonomi. Ladang menjadi bagian dari ruang hidup, sumber pangan sekaligus tempat berlangsungnya pengetahuan dan kebudayaan yang diwariskan antargenerasi.
“Bagi masyarakat adat Dayak, berladang adalah jalan kehidupan itu sendiri. Berladang, berkaitan erat dengan berbagai adat yang dijalankan dalam siklus kehidupan orang Dayak. Mulai dari adat perkawinan hingga kematian. Berladang setidaknya juga mengandung tiga unsur penting yakni ruang hidup, sumber pangan, dan sarana kami membangun kebudayaan,” katanya.
Karena itu, Andreas meminta masyarakat adat dilibatkan dalam kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Pelibatan tersebut, menurutnya, seharusnya dimulai dari tahap perencanaan, pemantauan hingga pemulihan.
Masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga pemadam ketika kebakaran telah terjadi. Pengetahuan lokal mengenai kondisi bentang alam juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Sementara itu, Policy Researcher Trend Asia Alfa Arifia mengatakan karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan cuaca. Kemarau dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kondisi bentang lahan turut menentukan mudah tidaknya api muncul dan menyebar.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Balikpapan Defisit USD 193,13 Juta, Impor Minyak Mentah Jadi Pemicu Utama
“Tahun 2026 memang tahun kering. Namun iklim dan cuaca hanyalah pemantik, bukan penyebab,” kata Alfa. Trend Asia mendorong keterbukaan informasi terkait konsesi, pemilik manfaat perusahaan, kepatuhan lingkungan, hasil pengawasan hingga rantai perdagangan komoditas. Informasi tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri tanggung jawab atas kebakaran secara lebih menyeluruh.
Pola serupa juga disoroti dari karhutla di Riau. Ketua AJI Pekanbaru Ilham Yafiz mengatakan kebakaran berulang di sejumlah lokasi perlu dilihat dari aspek tata kelola lingkungan dan aktivitas manusia.
Menurut dia, evaluasi terhadap pola perkebunan di Riau perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada kawasan gambut. Dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dirasakan masyarakat melalui gangguan aktivitas, kerugian ekonomi dan persoalan kesehatan akibat paparan asap.
“Karhutla tanggung jawab negara, bukan bencana alami yang datang dengan sendirinya,” tegasnya. Koordinator Wilayah AJI Kalimantan Kartika Anwar menambahkan, media memiliki peran dalam membentuk cara publik memahami karhutla. Pemberitaan, menurutnya, perlu menghindari pelabelan masyarakat adat sebagai penyebab kebakaran tanpa melihat konteks tata kelola hutan dan lahan.
Baca Juga: Adu Nyali di Lapangan Graha Tirta Sidoarjo, Ratusan Pembalap Siap Taklukkan Yamaha Enduro Challenge
“Jurnalis harus berpihak pada masyarakat adat. Jangan turut membentuk stigma dan pelabelan negatif pada peladang adat atas kejadian karhutla yang mengepung Kalimantan dan wilayah lainnya,” ujarnya.
Kartika juga mendorong penelusuran mengenai penguasaan hutan dan lahan, termasuk siapa yang menguasai wilayah, siapa yang terdampak, serta pihak yang memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani karhutla.
Menurut dia, masyarakat adat juga perlu ditempatkan sebagai sumber pengetahuan dalam pemberitaan, bukan sekadar menjadi pelengkap atau ilustrasi dalam kasus karhutla.
“Masyarakat adat tidak boleh hanya hadir sebagai ilustrasi dalam berita atau pihak yang dikutip. Mereka harus ditempatkan sebagai sumber pengetahuan, subjek yang memiliki hak atas wilayahnya, dan pihak yang berhak menentukan masa depan bentang hidupnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo