KALTIMPOST.ID,KALTIM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim saat ini tengah mengulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan relaksasi yang ditunggu-tunggu masyarakat Kaltim ini dijadwalkan berlangsung hingga 22 November 2026 mendatang.
Program yang digagas Bapenda Kaltim ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki keterlambatan pembayaran untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan.
Baca Juga: Kim Jong-un Dilaporkan Obesitas Ekstrem, Pakar Peringatkan Risiko Penyakit Jantung dan Stroke
Berdasarkan informasi resmi Bapenda Kaltim, kemudahan yang ditawarkan mencakup pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, wajib pajak juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak tanpa denda tambahan," tulis Bapenda Kaltim dalam keterangan resminya dikutip Minggu (4/10).
Baca Juga: Roda Motor Terkunci dalam 0,2 Detik saat Panik, ITB Rekomendasikan Rem ABS Jadi Standar Keselamatan
Kebijakan peringanan beban pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku di Bumi Etam. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menggelar program serupa dengan batas waktu pelaksanaan yang bervariasi.
Di Papua Barat, program pemutihan PKB dan insentif diskon pajak berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah turut menggelar program bebas denda PKB, bebas pajak progresif, hingga diskon pokok pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2026 mendatang.
Baca Juga: Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Gambut di Nenang PPU, Titik Asap Masih Terpantau
Masyarakat Kaltim diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan pembayaran resmi sebelum masa berlaku keringanan berakhir pada akhir November mendatang.(*)
Editor : Thomas Priyandoko