Pengamat Soroti Pengesahan RUU Reforma Agraria, Implementasi jadi Penentu  

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:31 WIB
Rapat paripurna pengesahan RUU Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) lalu. (IST)
Rapat paripurna pengesahan RUU Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) lalu. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Saipul Bachtiar menilai pembahasan kebijakan reforma agraria menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan pembentukan badan reforma agraria yang berada langsung di bawah presiden memiliki kelebihan dan kekurangan. Efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan, serta pembagian kewenangan dalam menyelesaikan persoalan agraria di berbagai tingkatan pemerintahan.

Baca Juga: Kutim Expo 2026 Dibuka, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Berlanjut Usai Pameran

Saipul mengatakan, pengaturan agraria di Indonesia selama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurutnya, regulasi tersebut telah berlaku selama puluhan tahun sehingga pembahasan kebijakan baru menjadi momentum untuk memperkuat penanganan persoalan pertanahan.

“Menurut saya, baru sekarang ini pemerintah dan DPR serius membahas dan membuat kebijakan nasional terkait keagrariaan, termasuk persoalan-persoalan yang selama ini muncul di tengah masyarakat,” kata Saipul pada Selasa (13/10).

Baca Juga: BI Dorong Digitalisasi Ekonomi Kalimantan, Informasi Publik Ikut Tentukan Keputusan Masyarakat

Ia menjelaskan, persetujuan pemerintah dan DPR pada 22 September 2026 menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi di sektor agraria. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pembenahan struktur regulasi dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun pemerintahan daerah.

Selain pembenahan regulasi, pembentukan badan khusus reforma agraria yang berada langsung di bawah presiden juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Skema ini dinilai, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan agraria melalui lembaga yang memiliki koordinasi langsung dengan kepala negara.

Meski demikian, Saipul menilai model kelembagaan tersebut tetap perlu dicermati dari sisi efektivitas pelaksanaan dan rentang kendali kewenangan.

Menurutnya, penanganan persoalan agraria idealnya tetap melibatkan pembagian tanggung jawab secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Setiap tingkatan pemerintahan, memiliki wilayah kerja dan tanggung jawab masing-masing sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani sesuai kondisi di lapangan.

“Kalau kita melihat rentang kendali kewenangan, sebenarnya idealnya itu berjenjang. Ada tingkat nasional, lokal atau daerah, dan setiap jenjang mempunyai tanggung jawab di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Saipul menambahkan, pembagian kewenangan yang berjalan baik berpotensi membuat penyelesaian persoalan agraria lebih efektif.

Pemerintah pusat dapat menangani persoalan pada lingkup nasional, sementara pemerintah daerah hingga desa berperan dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di wilayah masing-masing.

Karena itu, ia menilai efektivitas pembentukan badan reforma agraria di bawah presiden perlu dilihat dari implementasinya.

Kebijakan tersebut, diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi di tingkat pusat, tetapi juga memastikan persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat di daerah dapat diselesaikan secara optimal.

Di sisi lain, polemik mengenai pengelolaan aset tanah, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan, serta upaya pemberantasan mafia tanah menjadi isu yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurut Saipul, pembenahan regulasi dan kelembagaan perlu diarahkan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut sekaligus memastikan tujuan reforma agraria dapat tercapai.

“Dengan demikian, kebijakan yang dirancang pemerintah tidak berhenti pada perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
agraria Saipul Bachtiar rapat paripurna dpr ri pertanahan