Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Kini Dapat Dijerat UU Narkotika

Ari Arief • Minggu, 14 Desember 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi outlet penjual vape di Jakarta
Ilustrasi outlet penjual vape di Jakarta

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan etomidate, zat bius yang marak disalahgunakan dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan status baru ini, etomidate dicatat pada Golongan II nomor urut 90.

Golongan ini menggolongkan obat yang memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan pemakaiannya harus terbatas sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis atau untuk keperluan penelitian.

Etomidate sendiri dikenal dapat menyebabkan efek hilangnya kesadaran pada pengguna.

Baca Juga: Berkaca dari Singapura yang Melarang Penggunaan Vape, Begini Harapan Pelaku Usaha di Samarinda

Sebelum penetapan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan etomidate melalui vape. Meskipun Polri telah melakukan penindakan, upaya tersebut sebelumnya hanya bisa menyasar pihak produsen dan pengedar karena etomidate belum memiliki status narkotika.

Baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) telah lama mendorong agar etomidate dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

Implikasi Hukum Bagi Pengguna

Dengan berlakunya regulasi terbaru ini, situasi penegakan hukum telah berubah secara fundamental. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengguna liquid vape yang mengandung etomidate kini dapat dikenakan sanksi pidana.

"Pengguna sekarang dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang juga membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi," jelas Brigjen Eko.

Baca Juga: Jonathan Frizzy “Ijonk” Resmi Ditahan terkait Kasus Vape Berisi Etomidate

Eko menilai penggolongan ini sebagai sebuah kemajuan signifikan. Sebelumnya, penyidik hanya dapat menggunakan Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat pelaku produksi dan distribusi. Ia menambahkan, "Karena dulu belum masuk narkotika, pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan."

Pengetatan aturan ini muncul seiring dengan makin banyaknya kasus pengungkapan penyalahgunaan vape berisi etomidate di seluruh wilayah Indonesia. Sejak Januari hingga Oktober 2025, Polri telah menyita barang bukti sebanyak 17.611 mililiter zat etomidate. Polri mengonfirmasi bahwa obat keras ini belum mendapatkan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu penindakan terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional yang nilai barang buktinya ditaksir mencapai Rp 42,5 miliar. Dalam kasus tersebut, seorang warga negara Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia diduga kuat sebagai pemesan utama dan pengendali ribuan cartridge vape terlarang dari luar negeri.

Regulasi terbaru ini kini memberikan dasar hukum yang kokoh bagi Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran vape etomidate, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan, hingga yang menggunakannya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kemenkes #narkotika #vape #etomidate