Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPOM Rilis 22 Obat Tradisional Maut Mengandung Bahan Kimia, Warga Kaltim Diminta Waspada

Ari Arief • Senin, 25 Mei 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi BPOM merilis puluhan herbal tradisional yang berbahaya karena berbahan kimia obat.(AI)
Ilustrasi BPOM merilis puluhan herbal tradisional yang berbahaya karena berbahan kimia obat.(generate ai)

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat tradisional ilegal di Tanah Air. Berdasarkan hasil pengawasan terbaru periode Maret 2026, sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) terbukti secara sah mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya yang berisiko memicu stroke, kerusakan ginjal, hingga kematian mendadak.

Produk-produk berbahaya yang disita tersebut mencakup komoditas yang akrab dikonsumsi masyarakat sehari-hari, mulai dari kopi herbal, suplemen stamina pria, obat pegal linu, jamu, hingga madu.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan bahwa produk-produk ilegal ini sengaja diproduksi secara terselubung untuk mengelabui konsumen. Dari total 22 produk yang ditemukan, sebanyak 10 produk sebenarnya telah mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi, namun disalahgunakan, sementara 12 produk lainnya sama sekali tidak memiliki izin edar atau sengaja menggunakan nomor izin fiktif.

"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ngaku Nyaris Ceraikan Mulan Jameela Setahun Lalu, Al dan Dul Sampai Menangis

Sasar Obat Kuat Pria dan Pegal Linu

Dari hasil uji laboratorium BPOM, mayoritas produk yang melanggar aturan merupakan kategori produk penambah stamina pria, yakni sebanyak 13 merek. Produk-produk tersebut didapati mengandung zat kimia obat keras seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Padahal, kandungan seperti sildenafil dan tadalafil merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang wajib digunakan di bawah pengawasan ketat dokter. Penggunaan secara sembarangan sangat fatal karena berisiko memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.

Selain obat perkasa, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang dicampur zat deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein. Mengonsumsi zat-zat ini secara tidak terkontrol dapat merusak organ dalam, memicu perdarahan lambung, gagal ginjal, hingga efek moon face (pembengkakan wajah) akibat gangguan hormon.

Temuan lainnya mencakup produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin, serta produk pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat dan mikonazol. Paparan jangka panjang zat tersebut tanpa resep dokter dapat memicu kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres PPU Bergerak, Wakapolres, Kabag SDM, dan Kapolsek Babulu Berganti

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Menyikapi temuan ini, BPOM menegaskan tidak akan tinggal diam. Saat ini penelusuran mendalam tengah dilakukan terhadap produsen dan jaringan jalur distribusi produk-produk berbahaya tersebut di seluruh wilayah RI.

Pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk herbal dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Taruna Ikrar pun mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur, agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim obat herbal yang menjanjikan khasiat instan atau berefek "cespleng".

Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk apa pun. Keaslian izin edar produk juga dapat dipastikan secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

 

Berikut daftar lengkBaca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Sentil Proyek PLTA Mahulu: Jangan Sampai Listriknya Besar, Warga Pakai Lilinap 22 produk berbahaya yang resmi dirilis oleh BPOM:

Gutamin (mengandung natrium diklofenak)

Fu Wei capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)

Geranium wilfordii ointment (mengandung nortadalafil)

Maduon (mengandung nortadalafil)

Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)

Sehat pria (mengandung sildenafil sitrat)

Godong ijo (mengandung parasetamol dan kafein)

Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

Sultan co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

Pegal linu sarang kancleng (mengandung parasetamol)

Kopi arab gold plus tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)

Kopi super jantan (mengandung sildenafil sitrat)

Samyun WAN (mengandung sipropheptadin)

Dua cobra garam fatal (mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)

Asamulyn (mengandung parasetamol)

Bio nerve energy boost up NDR (mengandung deksametason)

Kapsul strong love (mengandung sildenafil)

Sinatren (mengandung deksametason dan prednison)

Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)

Yaman strong honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

USA viagra (tidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat)

Viagra platinum (nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat)

(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#bpom #herbal #kaltim #bahaya