KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan alarm keras bagi Indonesia terkait melonjaknya tren penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan generasi muda. WHO menyoroti strategi pemasaran agresif produsen vape, termasuk pemanfaatan media sosial dan pemengaruh (influencer), yang dinilai sengaja menormalisasi produk berbahaya ini di kalangan anak-anak dan remaja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Minggu (31/5/2026).
Menurut Paranietharan, vape sengaja dikemas dengan desain ramping, warna-warni menarik, serta varian rasa seperti buah dan permen untuk memanipulasi psikologis anak muda agar menganggap produk ini tidak berbahaya.
Baca Juga: Sasar Poskamling, Sat Samapta Polres PPU Intensifkan Deteksi Dini Kamtibmas
“Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan. Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya itu berbahaya," tegas Dr. Paranietharan dalam keterangan resminya, Minggu (31/5).
Ancaman Kerusakan Otak Remaja
Lebih lanjut, WHO memaparkan bukti ilmiah bahwa paparan nikotin selama masa remaja dapat mengganggu perkembangan otak dan memicu kecanduan jangka panjang. Vape juga terbukti menjadi pintu gerbang (gateway) yang mengarahkan remaja menjadi perokok aktif atau pengguna ganda (rokok konvensional dan vape).
Berdasarkan data Global School Health Survey 2023, kondisi di Indonesia sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Sebanyak 20 persen siswa berusia 13–17 tahun di Indonesia tercatat menggunakan tembakau, dan 12 persen di antaranya sudah mengonsumsi rokok elektronik. Angka ini diprediksi akan terus membengkak jika pemerintah tidak mengambil tindakan intervensi yang agresif.
Sebagai solusi konkret, WHO mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan aksi ekstrem, yakni melarang total peredaran rokok elektronik. Langkah tegas ini diklaim sudah diterapkan oleh 40 negara di dunia, termasuk mayoritas negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
Hitung Mundur Aturan Kemasan Tembakau Terbaru
Selain isu vape, WHO juga mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera mengesahkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait standarisasi kemasan dan pelabelan produk tembakau.
Baca Juga: Alami Paceklik Gol Terburuk Sepanjang Karier, Christian Pulisic Tetap Pede Tatap Piala Dunia
Regulasi baru ini nantinya akan mewajibkan ukuran Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) menjadi jauh lebih besar pada setiap bungkus rokok. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan ketat ini wajib diimplementasikan paling lambat pada akhir Juli 2026—atau menyisakan waktu kurang dari dua bulan lagi.
Di tingkat global, komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau sudah mulai diadopsi oleh beberapa negara. Maladewa, misalnya, telah melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Langkah serupa juga diikuti Inggris yang melarang konsumsi tembakau bagi warga kelahiran tahun 2009 dan setelahnya.
Baca Juga: Ini 6 Cara Menabung agar Uang Lebih Cepat Terkumpul
WHO pun berharap Indonesia bisa segera mengambil keputusan berani demi memutus rantai kecanduan nikotin demi menyelamatkan masa depan bangsa.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang," pungkas Paranietharan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko