Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menghitung Mundur Wajib Sertifikasi Halal Farmasi Oktober 2026, Begini Aturan Main untuk Rumah Sakit dan Apotek

Ari Arief • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal MUI.(IST)
Ilustrasi sertifikasi halal MUI.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik, barang gunaan, serta sebagian jenis obat-obatan kini tinggal menghitung bulan. Sesuai regulasi pemerintah, batas akhir penahapan komitmen ini akan resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Menjelang tenggat waktu tersebut, gelombang pertanyaan mulai muncul di tengah publik: Apakah seluruh obat yang dikonsumsi saat ini sudah pasti halal? Bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan jika belum tersedia alternatif obat yang bersertifikat halal?

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Remaja di Sampang, MUI Kecam Keras Tindakan Biadab 27 Pelaku dan Desak Hukuman Maksimal

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM MUI, kebijakan wajib halal di sektor farmasi ini memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami secara saksama agar tidak memicu salah tafsir di tengah masyarakat. Kewajiban sertifikasi ini nyatanya tidak serta-merta langsung menyasar seluruh jenis obat, melainkan diterapkan secara bertahap sesuai kategori yang diatur oleh pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu panik jika masih menemukan obat yang belum berlogo halal di pasaran. Hal tersebut dimungkinkan karena produk yang bersangkutan masih dalam masa transisi atau masuk dalam kategori yang memiliki regulasi pengaturan tersendiri.

Baca Juga: Insiden Pesawat Ryanair: Kepala Penumpang Sempat Keluar Jendela Kabin, Begini Kronologinya

Sasar Sistem Pelayanan, Apotek Wajib Terapkan SJPH

Menyikapi regulasi yang kian dekat, ekosistem layanan kesehatan—mulai dari instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel—kini didorong untuk segera mengadopsi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Tujuannya guna memastikan kehalalan produk tetap terjaga secara konsisten di sepanjang rantai distribusi.

Menariknya, sertifikasi halal pada layanan apotek tidak berfokus pada produk obat racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan tata kelola produknya. Tim auditor nantinya akan menilai ketat implementasi SJPH, mulai dari mitigasi risiko kontaminasi silang, manajemen fasilitas, hingga prosedur tertulis pada aktivitas yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk.

Baca Juga: Setengah Hektare Lahan Mineral di Depan Islamic Center Penajam Terbakar, Tim Gabungan Jinakkan Api dalam Satu Jam

Dengan skema ini, apotek yang telah mengantongi sertifikasi halal tetap diperbolehkan menjual produk yang sudah halal maupun produk yang status kehalalannya belum jelas. Catatannya, kedua kategori produk tersebut wajib dikelola dengan sistem yang ketat untuk mencegah kontaminasi.

"Salah satu bentuk penerapannya di lapangan adalah memisahkan lokasi penyimpanan serta area pajang (display) antara produk halal dan produk yang belum jelas status kehalalannya," tulis laporan Jurnal Halal LPPOM.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan, Ini Tiga Skenario Kasusnya

Jika kapasitas ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat disiasati dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan primer maupun sekunder. Namun, apabila terjadi insiden kebocoran dari produk non-halal yang mengenai produk halal, maka produk yang terkontaminasi tersebut wajib ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan, diikuti dengan pembersihan fasilitas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Aturan Ketat Obat Racikan dan Solusi Saat Kondisi Darurat

Tantangan tersendiri berada pada layanan peracikan obat, seperti puyer atau kapsul. Apotek diwajibkan memisahkan bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian secara total apabila terdapat potensi kontak dengan bahan turunan babi (porcine-derived material/PDM).

Baca Juga: Lahan di Depan Islamic Center Penajam Terbakar, Respons Cepat Call Center 110 dan BPBD Berhasil Jinakkan Api

Meski proses jasanya tersertifikasi, produk obat racikan seperti puyer nantinya tetap tidak dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya. Hal ini dikarenakan sertifikasi yang diberikan kepada apotek merupakan sertifikasi atas jasa pelayanan penjualan, bukan sertifikasi produk. Obat racikan memiliki formula yang terus berubah secara kasuistis mengikuti resep dokter, sehingga tidak memenuhi ketentuan standarisasi produk massal.

Lantas, bagaimana jika pasien sangat membutuhkan obat yang belum jelas status kehalalannya?

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Satlantas Polres PPU Edukasi Siswa SMK Pelita Gama Beretika di Jalan

Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum menerbitkan fatwa khusus yang mengatur hukum obat-obatan yang belum jelas status kehalalannya secara umum. Kendati demikian, merujuk pada prinsip Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 (terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca), penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan secara penuh tetap diperbolehkan (mubah).

Kebijakan tersebut bertumpu pada unsur hajah syar’iyyah (kebutuhan mendesak) yang menempati kondisi darurat syar’iyyah. Syaratnya, belum ada alternatif produk halal yang sepadan, serta adanya jaminan keamanan dan kelayakan dari lembaga otoritatif seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Polemik Lahan Perumahan Korpri Sungai Parit Memanas, Warga Sebut Ada Intimidasi, Pemkab PPU Tegaskan Tempuh Jalur Regulasi

Di sisi lain, momentum wajib halal Oktober 2026 ini sejatinya menjadi peluang emas bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem pasar global. Langkah strategis seperti ketertelusuran bahan baku (traceability), seleksi ketat bahan tambahan (excipient), hingga optimalisasi riset media fermentasi bebas unsur babi pada produksi vaksin, diharapkan mampu mendongkrak kemandirian obat halal di Tanah Air.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
sertifikasi mui halal