Tak Sediakan Ruang Laktasi, Perusahaan di Kaltim Bisa Ditegur Disnaker

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB
Siti Khotijah, Kepala Binwasnaker Disnakertrans Kaltim
Siti Khotijah, Kepala Binwasnaker Disnakertrans Kaltim

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hak pekerja perempuan untuk menyusui anaknya selama jam kerja bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan. Di Kaltim, fasilitas tersebut telah masuk dalam aturan daerah sekaligus menjadi salah satu item yang diperiksa dalam pengawasan norma ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur fasilitas kesejahteraan pekerja. Pasal 48 menyebut setiap perusahaan menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan, termasuk ruang laktasi.

Ketentuan itu sejalan dengan pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terhadap perusahaan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Disnakertrans Kaltim, Siti Khotijah mengatakan, ruang laktasi telah menjadi salah satu item dalam instrumen pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Gizi, ASI Jauh Lebih Unggul dari Susu Formula

“Sudah ada. Karena itu ada di norma 100, jadi ada form-nya yang sudah kita kasihkan. Item-itemnya itu ada, salah satunya adalah menyediakan tempat bagi perempuan,” kata Siti. Menurut dia, penyediaan fasilitas bagi pekerja perempuan tidak berdiri sendiri. Hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perempuan di tempat kerja sekaligus perlindungan terhadap anak.

Salah satu kebutuhan tersebut adalah fasilitas bagi ibu yang masih menyusui anaknya. Siti merujuk ketentuan ketenagakerjaan yang memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan untuk menyusui dan memompa ASI selama waktu kerja apabila hal tersebut memang harus dilakukan. “Berarti memang harusnya perusahaan itu menyediakan wadah atau tempat pojok laktasi kalau kita sebutnya,” ujarnya.

PERUSAHAAN BISA DITEGUR

Masuknya ruang laktasi dalam instrumen pengawasan membuat persoalan fasilitas menyusui tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan. Siti mengatakan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan temuan terkait fasilitas pekerja perempuan ketika melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Warm Chain yang Belum Utuh, Ketersedaiaan Ruang Laktasi Belum Sesuai Harapan

Namun, ia belum dapat memastikan berapa banyak perusahaan di Kaltim yang telah memiliki ruang laktasi. “Insyaallah, sebagian perusahaan sudah menerapkan. Kira-kira berapa persen, saya belum tahu karena belum menyusuri lebih lanjut terkait itu,” katanya.

Ia mengatakan penyediaan fasilitas tersebut juga telah disosialisasikan oleh instansi yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena itu, menurut Siti, sebagian perusahaan semestinya telah mengetahui ketentuan tersebut.

Dalam praktik pengawasan, perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi sementara memiliki pekerja perempuan yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat memperoleh teguran. “Iya, mendapat teguran,” kata Siti.

Teguran itu, lanjut dia, merupakan bagian dari pembinaan agar perusahaan memenuhi item yang belum dipenuhi. Perusahaan juga wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan. “Pada setiap saat pengawasan melakukan pembinaan ke perusahaan, kita selalu menyampaikan apa-apa item yang memang harus mereka tindak lanjuti. Apalagi ada pengaduannya, pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Meski mekanisme pengawasan sudah berjalan, Siti mengatakan belum menerima pengaduan yang secara spesifik datang dari pekerja perempuan mengenai tidak tersedianya ruang untuk menyusui atau memerah ASI. “Belum ada laporan terkait hal tersebut,” katanya.

Menurut dia, keluhan pekerja terkait fasilitas perempuan kemungkinan lebih banyak disampaikan melalui isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Namun, Disnakertrans tetap membuka ruang pengaduan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Astra UD Trucks Gandeng Trans Migasindo Perkuat Servis, Bantu Tingkatkan Produktivitas

Selain mekanisme pengaduan langsung, pekerja juga dapat menyampaikan persoalan melalui serikat pekerja. Siti menyebut serikat pekerja merupakan salah satu mitra yang dapat membantu mengakomodasi kebutuhan buruh.

SURAT EDARAN GUBERNUR DISIAPKAN

Selain Perda Kaltim 13/2024, Disnakertrans Kaltim kini tengah menyiapkan penguatan kepatuhan perusahaan melalui surat edaran Gubernur Kaltim. Siti mengatakan surat edaran tersebut masih dalam proses penandatanganan Gubernur setelah melewati sejumlah tahapan.

Salah satu poin yang dimuat adalah penyediaan fasilitas layanan dan perlindungan bagi pekerja perempuan. Ketentuan itu juga berkaitan dengan perlindungan pekerja dari diskriminasi dan pelecehan di lingkungan kerja.

Baca Juga: Harga Semen di Sumut Melonjak 40 Persen, KPPU Telusuri Rantai Distribusi

“Menjamin perlindungan hak setiap pekerja dari tindakan diskriminasi dan pelecehan di lingkungan kerja serta menyediakan fasilitas layanan dan perlindungan bagi pekerja perempuan,” ujar Siti.

Pojok laktasi termasuk salah satu fasilitas yang masuk dalam cakupan tersebut. Namun, surat edaran tersebut tidak mengatur secara rinci spesifikasi ruang laktasi. Dalam hal ini, pihaknya lebih berfokus pada aspek kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan.

TAK PERLU RUANG MEWAH

Konselor menyusui dr Nanan Surya Perdana, SpA sebelumnya mengatakan ruang laktasi sebenarnya tidak membutuhkan fasilitas mewah. Ruangan sekitar 3x4 meter dinilai sudah memadai, selama memberikan privasi dan kenyamanan bagi ibu. Fasilitas dasarnya dapat berupa sofa, wastafel, pendingin ruangan, serta lemari pendingin untuk menyimpan ASI perah sementara sebelum dibawa pulang.

Namun, keterbatasan ruang dan alasan efisiensi membuat sebagian institusi belum menyediakan fasilitas khusus tersebut. Akibatnya, ibu menyusui terpaksa mencari tempat lain untuk memerah ASI. Dalam sejumlah kasus yang ditemuinya, Nanan mengatakan ibu memerah ASI di musala, kamar mandi, bahkan di tempat kerja masing-masing.

“Selama ini kita masih sering mendengar ada ibu yang memerah ASI di musala. Bahkan ada juga yang melakukannya di toilet. Bukan karena mereka mau, tetapi karena memang tidak tersedia tempat yang layak,” kata Nanan.

Baca Juga: KPPU Ingatkan Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

Bagi Siti, keberadaan fasilitas tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari kebutuhan pekerja perempuan, bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia mengatakan perlindungan terhadap ibu menyusui juga berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Siti sebelumnya pernah bertugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Harusnya begitu. Di tiap perusahaan itu, ada perempuan, seandainya itu memungkinkan, harus ada,” ujarnya. Menurut dia, dukungan terhadap pekerja perempuan idealnya tidak berhenti pada ruang laktasi. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan fasilitas pendukung lain, seperti ruang bermain dan tempat penitipan anak, terutama bagi pekerja yang memiliki anak usia dini.

“Anak itu masih perlu mendapatkan pendampingan untuk psikis anak itu sendiri. Itu sangat penting,” katanya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
ruang laktasi Kaltim hak pekerja perempuan ibu menyusui di tempat kerja ruang laktasi perusahaan Disnakertrans Kaltim