Cuti Melahirkan Berakhir, Perjuangan ASI Eksklusif Disebut Belum Selesai

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07 WIB
PERJUANGAN: Ibu bekerja sambil memerah ASI untuk memenuhi kebutuhan bayi selama berada di tempat kerja. Dukungan perusahaan diperlukan agar ibu tetap dapat memberikan ASI setelah kembali bekerja. (Ilustrasi)
PERJUANGAN: Ibu bekerja sambil memerah ASI untuk memenuhi kebutuhan bayi selama berada di tempat kerja. Dukungan perusahaan diperlukan agar ibu tetap dapat memberikan ASI setelah kembali bekerja. (Ilustrasi)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Cuti melahirkan berakhir ketika kebutuhan bayi terhadap ASI belum selesai. Bagi ibu yang kembali bekerja setelah dua atau tiga bulan, mempertahankan ASI eksklusif berarti harus membagi waktu antara pekerjaan dan memerah ASI.

Konselor menyusui dr. Nanan Surya Perdana, Sp.A mengatakan secara teknis ibu bekerja tetap dapat memberikan ASI melalui ASI perah. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan tempat kerja. “Selama berada di tempat kerja, ibu juga tetap memerah ASI setiap dua sampai tiga jam,” kata Nanan.

ASI yang diperah kemudian dapat dibawa pulang atau dikirim ke rumah untuk diberikan kepada bayi. Sebelum berangkat bekerja, ibu juga dapat menyiapkan stok ASI perah untuk kebutuhan bayi selama ditinggalkan.

Baca Juga: Warm Chain yang Belum Utuh, Ketersedaiaan Ruang Laktasi Belum Sesuai Harapan

Persoalannya, tidak semua tempat kerja memberikan kondisi yang mendukung. Nanan masih menemukan ibu yang harus memerah ASI di musala, bahkan toilet, karena tidak tersedia ruang yang layak. “Bukan karena mereka mau, tetapi karena memang tidak tersedia tempat yang layak,” ujarnya.

Secara global, dukungan tempat kerja dan cuti melahirkan termasuk intervensi yang terbukti berkaitan dengan peningkatan ASI eksklusif. Kajian terhadap 35 penelitian di negara berpendapatan rendah dan menengah menemukan cuti melahirkan berbayar berkaitan dengan peningkatan ASI eksklusif sebesar 52 persen.

Di Kaltim, ada Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga mengatur fasilitas kesejahteraan pekerja. Pasal 48 menyebut perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan, termasuk ruang laktasi.

Baca Juga: Tak Sediakan Ruang Laktasi, Perusahaan di Kaltim Bisa Ditegur Disnaker

Menurut Nanan, aturan tersebut perlu diikuti penerapan nyata agar ibu tidak harus memilih antara pekerjaan dan menyusui. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
ASI eksklusif ibu bekerja ibu bekerja menyusui ASI perah di tempat kerja cuti melahirkan ruang laktasi