KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ruang laktasi bagi ibu bekerja bukan sekadar ruangan kosong yang bisa digunakan sewaktu-waktu. Tempat tersebut perlu memberikan privasi dan fasilitas yang memungkinkan ibu memerah serta menyimpan ASI dengan aman.
Konselor menyusui dr. Nanan Surya Perdana, Sp.A mengatakan ruang laktasi idealnya merupakan ruangan tersendiri dengan fasilitas yang menunjang kebutuhan ibu menyusui.
“Harapan kami sebenarnya sederhana. Idealnya ada satu ruangan tersendiri. Ukurannya kurang lebih sekitar 3 x 4 meter,” kata Nanan.
Ruangan tersebut, menurut dia, dapat dilengkapi sofa atau kursi nyaman, wastafel, pendingin ruangan serta lemari pendingin untuk menyimpan ASI sementara.
Baca Juga: Warm Chain yang Belum Utuh, Ketersedaiaan Ruang Laktasi Belum Sesuai Harapan
Fasilitas itu penting karena ibu bekerja perlu memerah ASI setiap beberapa jam. ASI yang telah diperah kemudian disimpan sebelum dibawa pulang atau dikirim kepada bayi.
Namun, Nanan mengatakan belum semua tempat kerja menyediakan ruang yang layak. Akibatnya, sebagian ibu terpaksa mencari tempat lain yang dianggap aman dan privat.
“Ada juga yang melakukannya di kamar mandi. Bukan karena mereka mau, tetapi karena memang tidak tersedia tempat yang layak,” ujarnya.
Di Kalimantan Timur, penyediaan ruang laktasi memiliki dasar dalam Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 48 mengatur perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk ruang laktasi.
Baca Juga: Tak Sediakan Ruang Laktasi, Perusahaan di Kaltim Bisa Ditegur Disnaker
Bagi Nanan, keberadaan ruang tersebut merupakan bagian dari support system atau rantai dukungan agar ibu tetap dapat memberikan ASI setelah kembali bekerja.
“Harapan kita, tempat kerja memberikan dukungan kepada ibu agar dapat memerah ASI pada jam-jam yang memang sudah ditentukan,” katanya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo