Jangan Kaget! 5 Jenis Operasi Ini Tak Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 09:50 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menjamin kapasitas ranjang rawat inap di Samarinda tetap surplus di angka 1,6 per 1.000 jiwa walau ada tiga RS swasta yang berhenti beroperasi. (Ilustrasi foto/BPJS Kesehatan RI)
Ilustrasi. Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ketentuan sebelum menjalani operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan RI)

KALTIMPOST.ID - Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui ketentuan layanan sebelum menjalani operasi. Sebab, tidak semua tindakan operasi otomatis masuk dalam tanggungan program jaminan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan memang memberikan akses layanan kesehatan bagi peserta melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit. Namun, ada sejumlah operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan kondisi dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, peserta sebaiknya memahami ketentuannya terlebih dahulu agar tidak keliru saat membutuhkan tindakan medis. Berikut beberapa kondisi yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Rupiah Tersungkur ke Level Rp 17.950 per Dolar AS pada Pembukaan Awal Pekan

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada lima kondisi operasi yang dalam ketentuan layanan BPJS Kesehatan disebut tidak termasuk tanggungan. Jenisnya berkaitan dengan penyebab tindakan, lokasi pelayanan, hingga prosedur yang ditempuh peserta.

1. Operasi akibat kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat dampak kecelakaan termasuk salah satu tindakan yang perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan penjaminan lain sesuai jenis kecelakaannya.

2. Operasi kosmetika atau estetika

Tindakan operasi yang bertujuan untuk kebutuhan kosmetika atau estetika dan tidak berkaitan dengan kondisi yang membahayakan kesehatan tidak termasuk layanan yang ditanggung.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang terjadi karena ketidaktelitian maupun kecerobohan juga masuk dalam daftar yang perlu diperhatikan peserta.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. Layanan tersebut berada di luar cakupan pelayanan BPJS Kesehatan.

5. Operasi tanpa mengikuti prosedur BPJS Kesehatan

Peserta juga perlu mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan. Operasi yang dilakukan tanpa menyelesaikan prosedur pengajuan atau rujukan sesuai ketentuan dapat tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Berlaku 1 Oktober, Pedagang Omzet Rp500 Juta Kena Pajak? Ini Kata DJP

Tidak Semua Operasi Berarti Tak Ditanggung

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan operasi yang dapat ditanggung selama peserta memenuhi ketentuan dan menjalani prosedur pelayanan yang berlaku.

Dalam teks rujukan, terdapat 19 jenis operasi yang masuk dalam daftar layanan tersebut. Beberapa di antaranya merupakan tindakan yang cukup umum ditemui di rumah sakit.

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar operasi yang disebut dapat ditanggung BPJS Kesehatan:

1.      Operasi jantung.

2.      Operasi caesar.

3.      Operasi kista.

4.      Operasi miom.

5.      Operasi tumor.

6.      Operasi odontektomi.

7.      Operasi bedah mulut.

8.      Operasi usus buntu.

9.      Operasi batu empedu.

10.  Operasi mata.

11.  Operasi bedah vaskuler.

12.  Operasi amandel.

13.  Operasi katarak.

14.  Operasi hernia.

15.  Operasi kanker.

16.  Operasi kelenjar getah bening.

17.  Operasi pencabutan pen.

18.  Operasi penggantian sendi lutut.

19.  Operasi timektomi.

Ini Syarat agar Operasi Bisa Ditanggung

Peserta tidak cukup hanya memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Ada dokumen dan tahapan pelayanan yang perlu dipenuhi ketika membutuhkan tindakan operasi.

Pada umumnya, peserta terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika dokter menilai pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat diberikan rujukan ke rumah sakit.

Setelah berada di rumah sakit, dokter akan menentukan penanganan yang diperlukan, termasuk jadwal operasi apabila tindakan tersebut memang dibutuhkan.

3 Syarat yang Perlu Disiapkan

Peserta yang akan menjalani operasi juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1.      Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

2.      Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

3.      Kartu pasien dari rumah sakit.

Dengan memahami operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus alur pelayanan yang berlaku, peserta dapat menghindari kesalahan prosedur sebelum menjalani tindakan di rumah sakit.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : CNBC Indonesia
jenis operasi operasi tidak ditanggung BPJS syarat operasi BPJS bpjs kesehatan