KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengobatan gangguan jiwa tak berhenti ketika pasien mulai membaik. Konsistensi minum obat dan kontrol rutin menjadi bagian penting untuk menjaga kestabilan kondisi, terlebih bagi pasien dengan gangguan jiwa berat yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Diungkapkan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda dr Indah Puspitasari, salah satu penyebab kekambuhan yang kerap ditemui adalah terhentinya pengobatan.
Kondisi tersebut dapat semakin berisiko ketika pasien tidak memperoleh pendampingan keluarga yang memadai. “Kepatuhan berobat yang ditopang keluarga adalah yang paling menentukan dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.
Indah menjelaskan, keberhasilan pemulihan dipengaruhi empat hal utama, yakni kepatuhan minum obat dan kontrol rutin, penanganan sedini mungkin, dukungan keluarga serta lingkungan yang menerima, dan layanan yang menyeluruh.
Baca Juga: Kunjungan Rawat Jalan RSJD Atma Husada Tembus 34 Ribu Kali, Kesadaran Berobat Meningkat
Penanganan tersebut dapat mencakup pemberian obat, psikoterapi, rehabilitasi psikososial, hingga pendampingan setelah pasien pulang.
Keluarga, menurut dia, bukan sekadar pihak yang mengantar pasien ke rumah sakit, melainkan bagian dari tim pemulihan. Peran itu dapat dilakukan dengan mengingatkan jadwal minum obat, mengantar kontrol, serta menciptakan suasana rumah yang tenang dan tidak menghakimi.
Sebaliknya, penolakan dari keluarga, upaya menyembunyikan kondisi pasien, hingga keputusan menghentikan obat karena merasa pasien sudah sembuh dapat meningkatkan risiko kekambuhan. “Dari pengalaman kami, kekambuhan atau readmisi berkaitan dengan putus obat atau kurangnya pendampingan keluarga,” katanya.
RSJD Atma Husada Mahakam juga melibatkan keluarga melalui kegiatan promosi kesehatan dan kunjungan rumah atau home visit. Upaya tersebut menjadi bagian dari pendampingan agar pengobatan tetap berlanjut setelah pasien meninggalkan rumah sakit.
Baca Juga: Berani Bercerita soal Gangguan Mental, Adisha Masih Berjuang Melawan Stigma
Indah mengingatkan, pemulihan kesehatan jiwa tidak cukup dinilai dari hilangnya gejala. Kondisi pasien juga perlu dilihat dari kestabilan gejala, kemampuan kembali menjalankan fungsi sosial dan pekerjaan, serta tidak terjadinya kekambuhan.
Pada pasien dengan gangguan jiwa berat, proses pemulihan fase akut dapat berlangsung selama beberapa minggu. Sementara pemulihan fungsi dan pemeliharaan kondisi bisa memerlukan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, disertai kontrol rutin.
Berdasarkan data 2025, rata-rata lama rawat inap di RSJD Atma Husada Mahakam mencapai 16 hari. Namun, lama perawatan di rumah sakit tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan proses pemulihan pasien.
Oleh sebab itu, Indah mengajak keluarga untuk tidak menghentikan pengobatan secara sepihak hanya karena kondisi pasien terlihat membaik. Pendampingan yang konsisten dibutuhkan agar pasien dapat mempertahankan kestabilan kondisi dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
“Pengalaman orang yang hidup dengan gangguan jiwa harus ikut membentuk layanan dan kebijakan. Dengarkan orang di sekitar kita tanpa menghakimi,” tuturnya, sejalan dengan tema Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026, Lived Experiences Heard: Real Voices, Real Change. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo