Pro-Kontra Pil Aborsi, AS Debatkan Akses Bebas, Indonesia Tegas Ancam Pidana

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:55 WIB
OBAT ABORSI: Seorang koordinator menampilkan obat serta perlengkapan medis yang dikirim untuk klien proyek Massachusetts Medication Abortion Access di Somerville, Massachusetts.(AP Photo)
OBAT ABORSI: Seorang koordinator menampilkan obat serta perlengkapan medis yang dikirim untuk klien proyek Massachusetts Medication Abortion Access di Somerville, Massachusetts.(AP Photo)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan tinjauan keselamatan terhadap mifepristone—obat penggugur kandungan utama di negara tersebut—masih akan berlanjut hingga tahun depan. Keputusan ini memicu kritik keras dari kelompok penolak aborsi yang mendesak pembatasan pendaftaran dan penggunaan obat tersebut.

Pembaruan proses evaluasi tersebut disampaikan FDA melalui dokumen hukum pada Rabu malam, sesuai perintah pengadilan. Ini menjadi laporan substansial pertama sejak Menteri Kesehatan Robert F. Kennedy Jr. memerintahkan peninjauan ulang atas obat yang kontroversial tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Masalah Remaja, Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Adult Acne

FDA memproyeksikan studi keselamatan obat akan rampung pada pertengahan Desember tahun ini, dengan laporan akhir diterbitkan paling lambat Maret 2027. Setelah laporan tersebut terbit, FDA baru akan memutuskan apakah akan menerapkan pembatasan baru atau perubahan regulasi lainnya.

Gavin Oxley dari kelompok antiaborsi Americans United for Life menyoroti lambatnya langkah pimpinan FDA di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. "Pemerintah dinilai tidak serius dalam memitigasi bahaya yang ditimbulkan oleh pil aborsi bagi kesehatan perempuan," ujarnya.

Baca Juga: Studi BRIN: Vape Berpotensi Pemicu Diabetes dan Kerusakan Pankreas

Penggunaan kombinasi obat mifepristone dan misoprostol saat ini menjadi metode aborsi paling umum di Amerika Serikat. FDA diwajibkan memberikan pembaruan status ini oleh hakim federal atas gugatan Negara Bagian Louisiana, yang menilai pengiriman mifepristone via pos merusak penegakan larangan aborsi di wilayahnya.

Saat ini FDA menerapkan metode data mining statistik untuk mendeteksi potensi risiko keselamatan yang belum teridentifikasi. Data tersebut ditarik dari basis data elektronik yang mencatat laporan cedera medis dan efek samping obat dari berbagai jaringan kesehatan serta penyedia asuransi utama.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Tim Gabungan Salurkan 53 Ribu Liter Air Bersih di Sepaku PPU

Selain studi keselamatan, FDA juga tengah mempertimbangkan sejumlah petisi terkait mekanisme peresepan dan distribusi obat. Kelompok penolak aborsi terus mendesak pembatalan kebijakan tahun 2021—yang dipermanenkan pada 2023—yang mengizinkan dokter meresepkan mifepristone secara daring dan mengirimkannya via pos. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan penegakan larangan aborsi lokal karena pasien tetap bisa menerima obat melalui pos secara langsung.

Kondisi dan Regulasi di Indonesia

Berbeda ketat dengan Amerika Serikat yang mengizinkan peredaran dan pembelian obat penggugur kandungan via pos atau daring, legalitas dan peredaran obat penggugur kandungan di Indonesia diatur sangat ketat oleh hukum negara.

Baca Juga: Dituduh Selundupkan Pasal PKPU Syarat Gibran, Hasyim Asy'ari Buka Suara

Di Indonesia, tindakan aborsi pada dasarnya dilarang keras berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengecualian tindakan medis aborsi hanya diizinkan secara terbatas pada dua kondisi mendesak: indikasikan kedaruratan medis yang mengancam jiwa ibu/janin, serta bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Secara regulasi obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tidak memberikan izin edar bebas bagi obat-obatan keras pemicu kontraksi rahim seperti misoprostol atau mifepristone. Penggunaan obat-obatan tersebut hanya legal di bawah pengawasan ketat tim medis di fasilitas kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Warga PPU Bisa Urus Isbat dan Nikah di KUA Gratis

Penjualan obat penggugur kandungan secara mandiri, bebas, maupun melalui platform daring tergolong sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum, dengan sanksi pidana berat bagi penjual maupun penggunanya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
pidana indonesia amerika serikat aborsi