KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Cakupan pelayanan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kaltim mencapai 100 persen pada 2025. Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim masih menghadapi tantangan dalam penanganan kesehatan jiwa, terutama stigma masyarakat yang dapat menghambat pasien dan keluarga mencari pertolongan.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim, cakupan pelayanan ODGJ pada 2025 meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar 94,76 persen. Namun, capaian tersebut perlu dilihat berdasarkan definisi dan sasaran pelayanan yang digunakan, sehingga tidak serta-merta berarti seluruh ODGJ telah menjalani pengobatan secara rutin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim Fitnawati, menjelaskan, stigma menjadi salah satu hambatan sosial dalam penanganan ODGJ. Sikap negatif masyarakat dapat membuat pasien maupun keluarga enggan mencari pertolongan medis.
Baca Juga: Jaga Kebugaran, Komunitas Mixed Hash Balikpapan Gelar Piknik di Tanjung Gading
"Stigma juga dapat berujung pada pengucilan, diskriminasi, bahkan pemasungan. Karena itu, penanganan kesehatan jiwa tidak cukup hanya berfokus pada pengobatan, tetapi perlu memastikan pasien memperoleh pelayanan secara berkelanjutan," jelasnya.
Proses tersebut mencakup deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, hingga dukungan agar pasien dapat kembali berfungsi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dinkes Kaltim terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat melalui kabupaten/kota dan puskesmas.
Upaya itu yakni memfasilitasi penyediaan obat-obatan jiwa yang dibutuhkan puskesmas serta meningkatkan akses masyarakat terhadap konseling, pengobatan, dan layanan rujukan.
Deteksi dini juga menjadi perhatian. Dinkes mendorong masyarakat memanfaatkan skrining kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG), sekaligus memfasilitasi kabupaten/kota dalam pelaksanaannya, termasuk dukungan bahan medis habis pakai dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PHE Caplok Saham Eni di WK North Ganal hingga Rapak
Tenaga kesehatan juga didorong untuk lebih mampu mengenali gejala depresi dan menindaklanjuti hasil skrining yang menunjukkan indikasi masalah kesehatan jiwa. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dapat diarahkan melalui mekanisme rujukan kepada tenaga spesialis.
Dalam Rencana Strategis Dinkes Kaltim 2025–2029, penguatan pelayanan kesehatan jiwa menjadi bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Fokusnya meliputi peningkatan deteksi dini, penguatan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bagi ODGJ berat, serta edukasi untuk mengurangi stigma.
Dinkes juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan jiwa melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Upaya ini diperlukan agar pelayanan tidak berhenti pada penanganan awal, tetapi berlanjut sesuai kebutuhan pasien.
Meski cakupan pelayanan pada 2025 tercatat 100 persen, data mengenai jumlah pasien yang putus pengobatan, kesinambungan perawatan, dan kasus pemasungan masih diperlukan untuk menggambarkan tantangan penanganan kesehatan jiwa di Kaltim secara lebih menyeluruh. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo