KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Penanganan penyakit kanker hati tidak selalu harus melalui prosedur operasi terbuka. Saat ini, salah satu metode alternatif yang mulai dipertimbangkan bagi pasien tertentu adalah High-Intensity Focused Ultrasound (HIFU), yakni terapi medis yang memanfaatkan gelombang ultrasonik berintensitas tinggi untuk merusak jaringan tumor tanpa memerlukan sayatan.
Prosedur minimal invasif ini menjadi pilihan penanganan kanker hati, terutama jenis hepatocellular carcinoma (HCC) yang merupakan jenis kanker hati primer paling umum. HIFU bekerja dengan cara memancarkan energi ultrasonik dari luar tubuh yang difokuskan langsung ke lokasi tumor. Energi terkonsentrasi tersebut memicu peningkatan suhu hingga lebih dari 60 derajat Celsius untuk merusak sel kanker melalui proses ablasi termal.
Baca Juga: Marc Marquez Kritik Denda Acara Promosi MotoGP, Pembalap Makin Terbebani?
Meski demikian, tidak semua penderita kanker hati dapat langsung menjalani terapi HIFU. Kelayakan pasien sangat bergantung pada lokasi dan ukuran tumor, kondisi fungsi hati, serta hasil pemeriksaan medis secara menyeluruh. Bagi pasien yang juga mengidap sirosis atau gangguan fungsi hati berat, evaluasi khusus oleh tim medis menjadi faktor yang sangat krusial.
Studi klinis terhadap 55 pasien kanker hati dengan sirosis menunjukkan potensi positif dari metode ini, di mana sekitar 69,2 persen kasus mencatatkan penghancuran tumor secara lengkap (complete ablation) tanpa laporan komplikasi berat. Selain itu, penelitian lain mencatat kombinasi HIFU dengan Transarterial Chemoembolization (TACE) mampu memberikan hasil kelangsungan hidup yang lebih baik dibandingkan penggunaan TACE saja pada stadium lanjut.
Baca Juga: 12 Ribu Titik Api Mengancam Indonesia: Titik Api Mulai Mendekati IKN, DPR Warning Pemerintah
Walau memiliki potensi yang menjanjikan, para ahli menegaskan bahwa HIFU bukan jaminan kesembuhan mutlak dan tidak serta-merta menggantikan metode pengobatan utama seperti operasi, transplantasi hati, atau terapi kanker konvensional lainnya. Keputusan tindakan medis tetap harus didasarkan pada evaluasi dokter spesialis.(*)
Editor : Thomas Priyandoko