Pasalnya dalam perundingan tersebut masing - masing mempertahankan argumennya.
Ketua Umum Serikat Buruh Indonesia Sejahtera( SBIS) P Yopy Sanaky mengatakan, mentoknya perundingan pihak karyawan dengan manajemen PT AJL, memaksa pihaknya melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat.
"Kita laporkan agar ada penyelesaian, kasihan karyawan yang close project dan menolak mutasi belum ada kejelasan," ungkap pria yang akrab disapa Yopi tersebut kepada Kaltim Post, Rabu
(21/8/2024)
Menurutnya, setelah menunggu berproses berapa lama, akhirnya sebagai perwakilan karyawan dan 30 karyawan diundang Disnakertrans untuk menemui mediator hubungan industrial.
"Ya besok kita akan pertemuan dengan pihak Disnakertrans untuk upaya penyelesaian masalah ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya 20 karyawan PT Abadi Jaya Laxmindo yang diwakili Serikat Buruh Indonesia Sejahtera (SBIS) menolak internal memo perusahaan yang mewajibkan mutasi. Padahal PT AJL close project di site PT MBL.
Pertemuan digelar di Balai Pertemuan Umum kampung Damai kecamatan Damai, Jumat ( 26/7/2024) lalu
"Karyawan menolak mutasi harusnya di PHK, bukannya malah dianggap berhenti," ungkap Wakil Ketua SBIS Revanus beberapa waktu lalu.
Menurutnya, karyawan sudah bekerja lebih dari 5 tahun dan berstatus permanen. Jadi tidak bisa perusahaan memberlakukan aturan baru begitu saja kepada karyawan.
MB
Sementara itu pihak PT AJL yang diwakili HRD PT AJL Yusuf Badri mengaku tidak ada aturan yang dilanggar pihaknya.
"Mereka masih karyawan aktif perusahaan, gaji masih perusahaan bayar dan sah-sah saja jika dilakukan mutasi," ucapnya.
Menurut Badri ia belum menemukan aturan yang mengatur jika terjadi close project perusahaan harus membayar pesangon.
Pertemuan Bipartit menemui jalan buntu. Sebab masing-masing pihak mempertahankan argumen masing-masing. Akhirnya SBIS membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat.
Editor : Uways Alqadrie