KALTIMPOST.ID, Sengketa lahan antara warga Kampung Kiaq Kecamatan Siluq Ngurai dengan PT BCPM terkait lahan warga yang digusur tanpa izin dan diklaim masuk dalam HGU PT BCPM berakhir damai.
Mediasi digelar di Kampung Kiaq,Siluq Ngurai, Rabu (11/9/2024) dihadiri perwakilan manajemen melalui General Affair PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) Kurniadi, Kepala Adat Kampung Kiaq dan pemilik lahan Marinah dan Nopita.
Mediasi berjalan tegang pemilik lahan mempertahankan haknya, warga kukuh mempertahankan lahannya, tidak diserahkan ke pihak perusahaan.
Sementara itu pihak perusahaan PT BCPM bersikukuh lahan tersebut masuk HGU dan sudah ada pihak yang menjual secara global kepada perusahaan dan sudah diselesaikan hak-haknya.
Mediasi berjalan alot namun akhirnya kedua belah pihak menemui kata sepakat,dan disepakati beberapa poin.
Pertama PT BCPM akan membayar lahan dan tanam tumbuh dengan nilai Rp. 11 juta per hektare, sedangkan untuk plasma pihak perusahan akan berusaha bernegosiasi dengan pihak pertama yang menjual lahan tersebut.
"Kami sepakat dengan nilai tersebut hanya saja harus ada kepastian nilai tersebut dengan plasma, sebab itu lahan satu-satunya milik kami, juga ada tanaman buah-buahan yang jadi sumber penghidupan kami selama ini,oleh sebab itu harus ada plasma bagi kami," tegas Marinah.
Menanggapi hal tersebut, General Affair PT BCPM Kurniadi mengaku, untuk tali asih lahan perusahaan mengaku itu nilai yang disanggupi perusahan.
"Sedangkan untuk permintaan plasma, kami akan lakukan negosiasi dengan pihak pertama yang menjual lahan tersebut," lanjutnya.
Kurniadi mengaku pihaknya selalu membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian persoalan lahan warga.
Editor : Uways Alqadrie