KALTIMPOST.ID, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka tindak lanjut kegiatan Panitia B, terkait permohonan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang diajukan oleh badan usaha, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad Hidayat didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat.
"Ya kita turun langsung ke lapangan untuk mengecek progres kegiatan pendaftaran permohonan HGU oleh badan usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kutai Barat," ungkap Deni Ahmad Hidayat, Kamis (12/9).
Ditambahkannya HGU adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu.
HGU diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 29 Undang-undang Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun.
"Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun," pungkasnya.
Editor : Hernawati