Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fakta Baru di Persidangan Tipikor KWh Listrik, RH: Ada Peran "Orang-Orang Besar"

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 14 September 2024 | 15:45 WIB

SIDANG: Persidangan kasus dugaan Tipikor kWh listrik, terungkap fakta-fakta baru.
SIDANG: Persidangan kasus dugaan Tipikor kWh listrik, terungkap fakta-fakta baru.
KALTIMPOST.ID, Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kWh listrik terus berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis (12/9/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kedua JPU menghadirkan delapan saksi yakni pegawai di Bagian Kesrasos, BKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat serta Pimpinan dan staf ULP PLN Sendawar.

Fakta persidangan mengungkap dalam mekanisme pengajuan proposal ada kelalaian dalam verifikasi berkas, dimana hanya dicek berdasarkan checklist saja tanpa memeriksa berkas fisik. JPU yang dipimpin Kasi Intel PN Kubar Christhean Arung menilai tindakan ini keliru.

Di persidangan juga terungkap aspirasi terkait pengadaan kWh listrik ada setiap tahun dengan nilai bervariasi tergantung kemampuan anggaran. Yang sebenarnya tidak boleh dilakukan berturut-turut dengan penerima yang sama.

Fakta lainnya adalah terungkap bahwa pengadaan kWh meter melalui dana hibah berasal dari dana aspirasi ataupun dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Persidangan kedua juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa terindikasi proposal dana hibah kWh ada beberapa yang tidak lengkap namun setelah akan pencairan barulah proposal dilengkapi alias tidak sesuai mekanisme seharusnya dan menyalahi aturan.

Fakta lainnya pihak PLN dalam hal ini yang membidangi penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) langsung menerbitkan SLO tanpa melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik yang dipasang, dengan tarif sebesar Rp 200 ribu.

Fakta di persidangan juga mengungkapkan yayasan penerima hibah adalah yayasan pendidikan agama dan ada yayasan yang sudah izinnya mati.

Terdakwa RH saat ditanya wartawan mengaku sedih pasalnya ia merasa dalam kasus ini dirinya hanya korban dan ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab.

"Saya minta keadilan karena orang lain yang menikmati saya yang tersakiti, anggaran ini secara historis pasti ada peran orang-orang besar di belakangnya, kita dengar sendiri fakta di persidangan tadi," ungkap RH di saat menuju ke mobil tahanan.

Siapa “orang-orang besar” yang dimaksud terdakwa RH. Nyanyian RH ini mengisyaratkan dirinya tak sendiri, ingin mengungkapkan siapa king maker dugaan korupsi dana hibah kWh listrik ini.

Dengan menyebutkan “orang-orang besar”, terdakwa RH seolah-olah mengatakan ada orang yang lebih berpengaruh dan berkuasa daripada dirinya yang saat itu menjabat Kabag Kesrasos Setkab Kubar, yang turut serta cawe-cawe anggaran hingga pencairan dana hibah kWh listrik. Siapakah mereka?

Untuk mengungkap hal tersebut, JPU pada persidangan berikutnya akan kembali menghadirkan 8 orang saksi dari total 49 saksi.

Layak kita tunggu fakta-fakta terbaru yang akan terungkap pada persidangan berikutnya, benarkah hanya RH dan SA yang sudah menjadi pesakitan, keduanya diduga menikmati uang kWh listrik.

Ataukah ada pihak-pihak lain turut mendapat bagian dari uang yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut yang mengambil keuntungan dalam penderitaan masyarakat miskin.

Siapa orang-orang yang dimaksud terdakwa RH? Akankah mereka juga akan tersengat listrik miliaran rupiah? (*/ard)

Editor : Almasrifah
#kwh listrik #kubar #samarinda #pln #Kutai Barat