Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Masyarakat Kutai Barat Gelar Aksi Damai, Tuntut PT GBU Hentikan Pelarangan Jalan Hauling

Sunardi Kaltim Post • Minggu, 15 September 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi. Warga Kutai Barat berencana menggelar aksi damai di depan PT Gunung Bara Utama (GBU)  pada Senin (16/9/2024).
Ilustrasi. Warga Kutai Barat berencana menggelar aksi damai di depan PT Gunung Bara Utama (GBU) pada Senin (16/9/2024).

 

KALTIMPOST.ID, Warga dari sejumlah kampung di sekitar kawasan operasional PT Gunung Bara Utama (GBU) berencana menggelar aksi damai pada Senin (16/9/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan pelarangan melintas di jalan hauling PT GBU yang dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Koordinator aksi, Yunus, menyampaikan bahwa aksi damai akan digelar di sekitar jalan hauling PT GBU di Kilometer 37.

Menurutnya, masyarakat setempat sangat dirugikan dengan kebijakan ini. "Kami bersama masyarakat dari beberapa kampung akan melakukan unjuk rasa besok di sekitar jalan Hauling GBU Km 37," ungkap Yunus kepada Kaltimpost.id, Minggu (15/9/2024).

 Baca Juga: Tumpahan Beton di Tanjakan Waruk Akhirnya Dibersihkan, Warga: Terima Kasih Sudah Mau Peduli

Poin-poin Tuntutan

Yunus menjelaskan, ada beberapa poin yang ingin disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mereka meminta agar PT GBU mencari jalan alternatif dan tidak lagi menggunakan jalan yang dibangun oleh pemerintah menggunakan pajak masyarakat.

Kedua, masyarakat menuntut agar dua karyawan PT GBU, Dedi dan Ronal, diberhentikan karena dinilai bersikap arogan terhadap warga.

Ketiga, warga juga meminta perhatian lebih terhadap Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), yang selama ini kesulitan menjalin kemitraan dengan PT GBU dan kontraktornya.

 Baca Juga: Kontroversi Sepak Bola PON 2024: Rasiman Anggap Keputusan Sulteng Walk Out sebagai Hak

Keempat, masyarakat menuntut PT GBU untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja dari luar daerah, dan lebih memberikan peluang kerja kepada warga lokal, terutama yang berasal dari kampung-kampung binaan di kawasan ring 1.

Selain itu, warga meminta diberlakukannya kembali surat kesepakatan antara PT GBU dan perwakilan masyarakat yang disaksikan oleh Bupati Kutai Barat beberapa tahun lalu, namun saat ini dinyatakan tidak berlaku.

Yunus menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kami sudah mengikuti semua prosedur yang berlaku dan bersurat kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Badan Usaha Milik Kampung #PT Gunung Bara Utama #Kutai Barat #aksi damai #Pelarangan Jalan Hauling