KALTIMPOST.ID, Misteri kematian tragis Amellinda Sari (9 tahun) atau Amel, yang ditemukan meninggal dunia 13 hari setelah dilaporkan hilang, masih menyisakan banyak pertanyaan.
Polres Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan ibu Amel, RY, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Namun, penyebab pasti kematian Amel serta kapan peristiwa nahas itu terjadi masih dalam proses penyelidikan.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, hasil autopsi yang telah dikantongi akan dipaparkan di pengadilan.
Baca Juga: Masyarakat Kutai Barat Gelar Aksi Damai, Tuntut PT GBU Hentikan Pelarangan Jalan Hauling
Sementara itu, sejumlah pihak mulai memberikan dukungan untuk mengungkap kebenaran. Salah satunya adalah pengacara Yahya Tonang Tongqing yang turut memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.
Yahya Tonang menyarankan Polres Kubar untuk mendalami peran tersangka RY dan mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
"Penganiayaan berat ini bisa diterapkan berdasarkan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan KUHP," jelas Yahya pada Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Rencana Jokowi Berkantor di IKN Hingga Akhir Masa Jabatan Berubah, Ini Penjelasannya
Tonang merujuk pada video viral yang memperlihatkan tindakan ibu Amel yang merantai putrinya pada 31 Juli 2024.
Dalam video tersebut, terdengar ancaman RY yang mengatakan "Mudah-mudahan kaki itu putus," sebuah kalimat yang dianggap menjadi indikasi niat jahat terhadap Amel.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa kaki kiri Amel memang ditemukan dalam kondisi putus, yang memperkuat dugaan tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati! Tumpahan Material Pembangunan Tugu PKK Dikeluhkan Pengendara, Progres Masih 19 Persen
Tonang menyebut, tindakan penganiayaan yang direkam dan disebarkan memperlihatkan sifat emosional yang berpotensi menjadi penyebab tindakan kekerasan.
"Kondisi seperti ini membuat potensi khilaf atau 'gelap mata' tinggi, sehingga ancaman tersebut menjadi kenyataan," tambahnya.
Yahya juga mempertanyakan peran suami RY, Salfinus Mulyono, yang tampaknya tidak mengetahui kondisi anaknya yang sedang dalam keadaan kritis.
Menurut Yahya, situasi ini mencerminkan adanya bentuk pembiaran kekerasan secara pasif yang dapat dijerat Pasal 78 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: KECEWA! Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan Sudah Diumumkan, Warganet Serang Instagram Penyelenggara
Tidak hanya itu, penolakan proses autopsi oleh kedua orang tua Amel ketika jenazah ditemukan juga menjadi perhatian.
"Penolakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi penyebab kematian dan harus diinvestigasi lebih lanjut," kata Yahya.
Praktisi hukum ini menambahkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, termasuk keterangan dari saksi dan hasil autopsi.
Yahya Tonang berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang, termasuk penggunaan anjing pelacak (Bloodhound) untuk mencari potongan tubuh Amel dan jejak darah yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Dwi Puspitarini