KALTIMPOST.ID, PT Indotama Semesta Manunggal (ISM) akhirnya buka suara. Menjawab pemberitaan tentang perseteruan perusahaan tersebut dengan Senio Elbino, warga Kampung Muara Mujan Kecamatan Tering.
Seperti diberitakan, Senio Elbino mengklaim lahan miliknya digusur tanpa pemberitahuan dan ganti rugi. Bahkan melalui kuasa hukumnya Fensensius Tolayuk sudah melayangkan somasi. Terkait hal tersebut External Relation PT ISM mengirim surat elektronik berisi hak jawab terhadap permasalahan tersebut.
Dalam surat elektronik tanpa nama tersebut, External Relation PT ISM mengungkapkan, PT ISM dalam melaksanakan kegiatan pertambangan telah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian PT ISM tidak ada kaitannya dengan PT Adaro Grup dan PT Andes Jaya Grup." ISM keberatan jika dikaitkan dengan perusahaan tersebut," lanjut External Relation PT ISM, Jumat (8/11/2024)
Selanjutnya Apa yang disampaikan oleh Theodorus Tanting yang menyebutkan "Sebelum terjadi masalah kami sudah memohon jangan dulu ada kegiatan. Selesaikan dulu masalah".
"Itu tidak benar karena selain somasi yang tidak disertai legalitas dan surat kuasa, kami tidak pernah menerima surat larangan atau permohonan sebagaimana disampaikan saudara Tanting terkait lahan yang diklaim saudara Senio Elbino," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie