Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mulai Kembali Marak, Tokoh Masyarakat di Kutai Barat Menolak Adanya Tambang Batu Bara Ilegal

Sunardi Kaltim Post • Senin, 3 Februari 2025 | 21:26 WIB
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?: Dua ekskavator yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di Muara Lawa, Kutai Barat. K.SUNARDI/KP
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?: Dua ekskavator yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di Muara Lawa, Kutai Barat. K.SUNARDI/KP

KALTIMPOST.ID-Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin alias koridor diduga mulai menggeliat kembali di Kutai Barat (Kubar) dalam sepekan terakhir.

Sejumlah truk-truk pengangkut batu bara mulai berseliweran di jalan raya Bumi Tana Purai Ngeriman –julukan Kubar-- terutama malam hari.

Salah satu tokoh warga Kampung Jerang Dayak atau lebih dikenal dengan Peninggir, Ucok mengungkapkan aktivitas yang diduga ilegal itu kembali terlihat di kawasan kampungnya tersebut.

“Sepertinya mulai beroperasi kembali koridor. Di lapangan ada puluhan truk-truk yang diduga mengangkut emas hitam,” ungkapnya, Senin (3/2).

Aktivitas itu disayangkan mantan sekretaris Kampung Peninggir itu karena menurutnya aktivitas ilegal tersebut penyumbang kerusakan jalan di Kampung Peninggir.

“Kami sebagai tokoh masyarakat keberatan dengan adanya tambang ilegal di kampung kami, karena selain merusak jalan dan lingkungan, juga potensi bahaya lalu lintas di jalan cukup tinggi,” bebernya.

Dari pantauan Kaltim Post di ruas jalan yang sebagian besar belum ada pengerasan menuju Kampung Peninggir terlihat beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.

Lubang-lubang juga cukup dalam. Sehingga sulit dilintasi oleh masyarakat terutama yang menggunakan kendaraan roda empat yang ground clearance rendah.

Hal senada juga diungkap tokoh masyarakat Kecamatan Muara Lawa, Muri. Dia menolak aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal mulai beroperasi kembali di Kubar.

Muri merasa heran aktivitas diduga ilegal tersebut diduga beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Energi Batu Hitam (EBH) yang berada di kawasan Kampung Dingin dan Peninggir, Kecamatan Muara Lawa.

“Terkesan di biarkan. Seharusnya perusahaan segera bertindak melarang kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Terkait itu, Kaltim Post mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak terkait. (rd)

SUNARDI

Editor : Romdani.
#tambang batu bara ilegal #tambang ilegal #warga menolak #Kutai Barat