KALTIMPOST.ID-Sejumlah honorer di Kutai Barat (Kubar) telah lolos seleksi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun mereka ada yang tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi. Itu karena terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.
Sekkab Kubar Ayonius mengungkapkan PPPK tidak bisa mutasi. Maka bekerjalah dengan baik dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sesuai surat keputusan (SK) penempatan di unit kerjanya masing-masing.
Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
“Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi. Karena terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani,” ungkapnya, Kamis (13/2).
Untuk itu, diharapkan PPPK yang sudah bekerja dan baru lulus, maka mengabdilah sesuai SK penempatan.
Ayonius mengimbau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar untuk memerhatikan aturan terkait PPPK dan PNS.
Untuk diketahui PPPK tidak bisa mutasi secara langsung. PPPK hanya bisa berganti posisi dengan mendaftar ulang ke instansi lain setelah kontraknya berakhir.
Alasan tidak bisa mutasi, PPPK terikat kontrak kerja yang telah ditandatangani. PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan durasi kontrak kerja.
PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan fungsional (JF) atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang memiliki keahlian tertentu. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.