KALTIMPOST.ID-Sejumlah masyarakat menolak aktivitas tambang batu bara alias koridor. Sebelumnya sejumlah aktivis lebih dulu menolak.
Masyarakat RT 3 Kelurahan Simpang Raya juga menolak aktivitas pengangkutan batu bara secara ilegal melalui jalan di kawasannya.
“Sebulan terakhir angkutan ini melewati jalan RT 3, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Kami merasa terganggu dan waswas,” ungkap Ketua RT 3 Kelurahan Simpang Raya, Yohanes Anto, Senin (24/2).
Dia bersama warga mengambil kesepakatan untuk membuat baliho larangan melintas bagi truk batu bara dan pengangkut crude palm oil (CPO) melewati jalan tembus dari simpang Klinik Purai Ngeriman menuju Simpang Sidodadi.
“Itu bukan jalan umum. Banyak anak-anak santri. Itu jalan melewati pemukiman pada penduduk. Jadi kami tidak izinkan mereka lewat jalan ini. Bila dipaksa, akan kami beri sanksi denda ke mereka,” tegas Yohanes.
Aksi penolakan angkutan batu bara koridor juga muncul dari warga Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Aksi penolakan itu dilakukan dengan memasang baliho penolakan di simpang tiga arah Sekolaq Joleq, Sumber Sari, dan Belempung Ulaq. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.