Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengadilan Negeri Kubar Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemalsuan Surat

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 4 Maret 2025 | 20:41 WIB
OBSERVASI: Suasana sidang lapangan yang digelar PN Kutai Barat.
OBSERVASI: Suasana sidang lapangan yang digelar PN Kutai Barat.

KALTIMPOST.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan alias descente.

Dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa ET. Sidang lapangan di gelar di objek sengketa di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (4/3).

Sidang lapangan bertujuan untuk mengetahui letak, luas, dan batas objek sengketa. Juga mengetahui kuantitas dan kualitas objek sengketa.

Serta mendapatkan gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa dan menemukan alat bukti.

“Dalam sidang lapangan, hakim dan tim pengadilan melakukan observasi langsung di lokasi,” ungkap Widodo R, selaku penggugat.

Hakim dan tim pengadilan melakukan observasi memeriksa koordinat lokasi objek yang menjadi sengketa.

Untuk diketahui sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (5/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge. (rd)

 

SUNARDI

Editor : Romdani.
#pemalsuan surat #ibu kota nusantara #pengadilan negeri #PN Kubar #Kutai Barat