Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tokoh Masyarakat Minta Kepastian Hukum terkait Dugaan Korupsi Jetty Royoq yang Diduga Digunakan Secara Ilegal

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 26 Maret 2025 | 21:38 WIB
MASALAH: Pelabuhan Royoq yang digunakan sebagai penumpukan batu bara yang diduga ilegal.
MASALAH: Pelabuhan Royoq yang digunakan sebagai penumpukan batu bara yang diduga ilegal.

KALTIM POST.ID-Aliansi Penyelamat Hutan (APH) Kutai Barat (Kubar) meminta kepastian hukum terhadap kasus dugaan perkara korupsi penyalahgunaan wewenang Perusda Witeltram.

Yakni dalam sewa lahan pelabuhan atau Jetty Royoq dan Jetty Jelemuq milik Pemkab Kutai Barat (Kutim) sebagai tempat penumpukan dan pengapalan batu bara yang diduga ilegal.

Ketua LSM APH Kubar Abdul Rais mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar).

“Pada perkembangannya kasus Pelabuhan Royoq ditangani oleh Polres Kubar. Kami berharap dalam kasus ini ada transparansi agar ada kepastian hukum terkait perkara ini karena terdapat sejumlah indikasi yang diduga bermasalah,” tegasnya, Rabu (26/3).

Untuk diketahui Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram diduga menggunakan pelabuhan milik Pemkab Kubar tanpa izin.

Yakni Pelabuhan Royoq di Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuk di Kecamatan Tering.

Ironisnya, aset pemerintah tersebut digunakan untuk bongkar muat batu bara yang juga diduga ilegal.

Perusda Witeltram disebut-sebut telah menerima bayaran sebesar Rp 1,3 miliar dari sewa kedua pelabuhan tersebut. Namun tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan itu diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Pemkab Kubar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas di dua pelabuhan itu terhitung sejak 20 September 2024.

Dan hingga saat ini uang sewa pelabuhan senilai Rp 1,3 miliar tidak diketahui ke mana, siapa yang menerimanya. (rd)

 

SUNARDI

Editor : Romdani.
#pelabuhan ilegal #tambang ilegal #Kutai Barat #batu bara