KALTIMPOST.ID-Pemprov Kaltim memberikan tiga tunjangan hari raya (THR) untuk masyarakat Benua Etam.
Tiga THR tersebut salah satunya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kutai Barat (Kubar) Mulia Pardosi mengungkapkan program pemutihan pajak akan berlaku pada 8 April 2025.
“Masyarakat Kutai Barat sudah bisa menikmati program Pemprov Kaltim, yakni pemutihan pajak pada 8 April,” ucapnya, Minggu (6/4).
Melalui program pemutihan pajak yang berlaku tiga bulan itu, masyarakat Kutai Barat dapat keringanan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor( PKB).
Melalui pemutihan juga dibebaskan tunggakan denda PKB. Tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke II. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 30 Juni 2025. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.