Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Pengeroyokan Pemilik Kos di Sekolaq Darat Kubar, Pelaku Dikenakan Denda Adat! Segini Nilainya...

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 17 April 2025 | 17:33 WIB

PENYELESAIAN: Suasana penyelesaian kasus yang antara perwakilan paguyuban pelaku dengan korban yang di mediasi oleh lembaga adat dan pemerintah kampung.
PENYELESAIAN: Suasana penyelesaian kasus yang antara perwakilan paguyuban pelaku dengan korban yang di mediasi oleh lembaga adat dan pemerintah kampung.
 

KALTIMPOST.ID, Mediasi lanjutan peristiwa pengeroyokan karena ditegur ribut dan mabuk-mabukan berjalan lancar. Para pelaku dikenakan 13 sanksi adat dengan denda 1.655,5 buah antakng (Guci) atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku pada peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (13/4/2025), pukul 23.00 Wita itu.

"Keputusan ini diambil dalam musyawarah bersama 8 Kepala Adat kampung di Kecamatan Sekolaq Darat, yang digelar di kantor kampung Sekolaq Joleq," ungkap kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Yurang Rabu ( 17/4/2025).

Berdasarkan hasil musyawarah yang cukup panjang, 8 lembaga adat memutuskan sanksi dan denda adat untuk para pelaku ini. Sanksi adat pertama Rak Bar (perbuatan yang membuat kegaduhan di wilayah)  kepada pelaku dikenakan 72 buah antakng.

Sanksi adat kedua Kahikng Belupm Pelas Belum 30 buah antakng.Sanksi adat yang ketiga Kahikng Mateq Pelas Mateq (hampir saja meninggal) 22,5 buah antakng.

Sanksi adat yang keempat Adat Bolitn Mosek Daya Memar Mungko untuk masing- masing korban, Korban Gede sebesar 291 buah antakng, korban Tresno 261 buah antakng, korban Donisius 241 buah antakng, korban Ukit 111 antakng dan terakhir korban Kora 84 buah antakng.

Kemudian sanksi adat Perosa (perusak) atas barang- barang harta benda 15 buah antakng. Sanksi adat keenam Kuli Petenteq Beliq Timakng Petenteq Botik sebanyak 111 buah antakng. Sanksi adat ketujuh Tokir Uluq Terap sebanyak 147 buah antakng. Selanjutnya sanksi Adat Pati Baja (pengurus kampung dan adat) 30 buah antakng.

Kemudian yang kesembilan Pati Mantiq sebesar 60 buah antakng, kemudian sanksi adat Tumpak Daya 60 buah antakng. Selanjutnya sanksi adat Penyemah Penyemohon sebanyak 30 buah antakng, sanksi Adat Penoyuq Asakng Sukar 30 buah antakng. Dan terakhir sanksi adat Meninyau Lou Berempayakng sebanyak 120 buah antakng.

Jadi total denda adat 1.655.5 buah antakng yang jika dirupiahkan dengan bobot Rp 400 ribu perantakng.1.655.5 X Rp 400 ribu = Rp 662.200.000, denda adat ini dikenakan kepada 6 orang pelaku. Terkait sanksi adat dan denda yang ditetapkan oleh adat tersebut paguyuban pelaku mengaku siap menerima dan menaati keputusan yang berlaku.

"Kami sepakat untuk menerima keputusan lembaga adat ini, tidak ada yang nama tawar menawar terkait adat, hanya saja kami meminta ruang untuk membangun komunikasi baik dengan lembaga adat maupun pihak korban, untuk penyelesaian perkara ini," ungkap Niko Boro.

Pada kesempatan ini kepala kampung Sekolaq Joleq mewakili 8 kampung menyampaikan permohonan kepada kepala adat kecamatan untuk ke depan menetapkan tata tertib terkait siapa saja yang tinggal di wilayah kecamatan Sekolaq Darat.

Baca Juga: Petinggi dan Warga Kampung Kaliq Kutai Barat Tolak Wacana Cabut dan Susun Ulang Perbup 7/2023 terkait Tapal Batas Kampung

"Ini yang nantinya sebagai aturan yang mengatur siapa saja yang tinggal di rumah kos maupun kontrak rumah di wilayah kecamatan Sekolaq Darat, agar tidak terjadi hal- hal yang diinginkan ke depan," pungkasnya.

Sementara itu keluarga besar pihak korban tetap meminta para pelaku dihukum maksimal dan selesai masa hukuman keluarga minta pelaku di kembalikan ke kampung halamannya karena ada kekhawatiran pelaku melakukan perbuatan serupa.

" Apalagi dua pelaku ditetapkan tersangka sedangkan empat yang lainnya tidak, mohon dikembalikan ke kampung halamannya, sebab kami nilai ini berbahaya," ungkap pihak keluarga.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Sekolaq Darat Kubar #kasus pengeroyokan #denda #sanksi adat